Ditemukan 1 data
ELITA AGESTINA SH
Terdakwa:
EDI HARYANTO Bin Alm AMIRTONO
60 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa EDI HARYANTO Bin (Alm) AMIRTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
SIM: 870714470795 yang dikeluarkan oleh Sat Pas Polres Wonogiri, berlaku s/d 07-07-2023
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa EDI HARYANTO Bin (Alm) AMIRTONO;
- Pecahan spion warna merah dari KBM tidak dikenal yang ditemukan di TKP.
- Pecahan cat dempulan warna merah dari KBM tidak dikenal yang ditemukan di TKP.
- Pecahan kaca kristal dengan stiker warna kuning dari KBM tidak dikenal yang ditemukan di TKP.
Penuntut Umum:
ELITA AGESTINA SH
Terdakwa:
EDI HARYANTO Bin Alm AMIRTONO