Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2012 — Putus : 16-02-2012 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 2/PID.B/2012/PN.KEFA.
Tanggal 16 Februari 2012 — YOSEPH AMKEUN Alias YOS
6431
  • Menyatakan terdakwa YOSEPH AMKEUN alias YOS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; -----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------4.
    YOSEPH AMKEUN Alias YOS
    Dakwaan yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, NomorRegistrasi Perkara : PDM01/KEFAM/01/2012, tertanggal 11 Januari 2012 tentang tindak pidanayang didakwakan; Telah pula mendengarkan Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 02 Februari 2012 Nomor Register Perkara : PDM01/KEFAM/01/2012yang pada pokoknya memohon agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa Yoseph Amkeun
    alias Yos bersalah melakukantindak pidana penganiayaan terhadap korban Yoseph Tefa alias Osesebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoseph Amkeun alias Yosdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan ;3.
    berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi ;n Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman dari terdakwa tersebut, PenuntutUmum menanggapi secara lisan yaitu tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap padapermohonannya ;~ Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, berdasarkansurat dakwaan Nomor : PDM01/KEFAM/01/2012, tertanggal 14 Desember 2011 tentang tindakpidana yang didakwakan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : n Bahwa terdakwa Yoseph Amkeun
    ketika sedang makan, saksi korban lalu menghampiri saksi Antonius Mataus(bapak kandung terdakwa) dengan maksud untuk membicarakan kembali pembagian airuntuk persawahan namun saksi Antonius Mataus mengatakan, : Engkau geser sana,lalu saksi korban mengatakan bahwa Saya ini omong untuk baik, namun terdakwalangsung berdiri lalu memukul saksi korban sebanyak (satu) kali dengan menggunakantangan kanannya yang terkepal kearah bagian atas mata kiri yang mengakibatkan saksikorban jatuh lalu saksi Yasinta Amkeun
    lainnya ;e Bahwa ketika sedang makan, korban lalu menghampiri saksi Antonius Mataus (bapakkandung terdakwa) dengan maksud untuk membicarakan kembali pembagian air untukpersawahan namun Antonius Mataus mengatakan, : Engkau geser sana, lalu terdakwamelihat korban hendak memukul Anton mataus sehingga terdakwa langsung berdiri lalumemukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yangterkepal kearah bagian atas mata kiri yang mengakibatkan saksi korban jatuh lalu saksiYasinta Amkeun
Register : 14-10-2013 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 13-07-2014
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 61/PID.B/2013/PN.KEFA.
Tanggal 16 Desember 2013 — - MARTINUS LEU Als. TINUS
6820
  • Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) Kaos tanpa kerah, lengan pendek, warna hitam;b. 1 (satu) Jaket kain, warna abuabu lis merah, terdapat tutup kepala, di bagian dalam warna merah dan terdapat tulisan WINWIN ;c. 1 (satu) Celana pendek kain, warna abuabu dan terdapat lis putih disamping ;d. 1 (satu) Celana pendek levis, warna abuabu dengan merk N-LEE ;Dikembalikan kepada saksi YUSTINA AMKEUN;e. 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam dan di atas dasarnya
    Berselang beberapasaat kemudian tibatiba terjadi keributan di dalam tenda antaraVASCO MAIA dan ERIK AMKEUN yang kemudian saling kejar keluartenda yang menuju ke arah jalan raya. Kemudian datang saksiYOSEPH NENO mengejar VASCO MAIA dan ERIK AMKEUN ke arah jalanraya untuk mendamaikan agar tidak melakukan keributan. Kemudiansaksi YOSEPH NENO mengajak VASCO MAIA ke dalam rumah saksiLAMBERTUS HAKI sedangkan ERIK AMKEUN diajak oleh MARTINUS METIke dalam rumah saksi LAMBERTUS HAKI untuk didamaikan.
    Kemudian datang saksi DOMINIKUS BINI yang meleraikankorban YUFENTUS NAIMASU dengan cara menghadang saksi EFRENMASNESA, saksi PATRISIUS SANLAIT, MARIO ULAN, DOMINIKUS' SEO,AGUSTINUS HANOE, LONGGINUS HANOE, DOMINIKUS TNANO, YUVEN LUA,YUFRI LUA, YORIS AMKEUN dan ERIK AMKEUN serta MARSELINUS ATOLANsabil berkata kalian jangan pukul, ini kita punya orang dan diakawin di Keun.