Ditemukan 5 data
MARIA DELLA STRADA AMKOLO
Tergugat:
FERNANDUS M. LUAHANE
24 — 10
Penggugat:
MARIA DELLA STRADA AMKOLO
Tergugat:
FERNANDUS M. LUAHANE
110 — 34
Januari 2017 sekitar pukul 02.30 witakorban ada berkelahi dengan terdakwa; Bahwa saat itu anak saksi korban saat itu masih berusia 17 tahun; Bahwa awalnya korban pulang dari acara pergantian tahun di rumahtetangga korban, dan ketika melewati Jalan Sehati, Kelurahan Maulafa,Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, terdakwa memanggil anak saksi korbandengan berkata We, tolo mari dulu dan setelah anak saksi korbanmendekati terdakwa ternyata terdakwa sedang duduk diatas sepeda motorbersama kawannya DEFRIANTO AMKOLO
koroban hendak bangunHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 253/Pid.B/2017/PN.KPGberdiri, terdakwa yang sebelumnya sudah berdiri terlebih dahulumengayunkan sebuah benda tajam ke arah anak saksi korban yang masihterlentang di aspal jalan hingga akhirnya mengenai tangan kanan anaksaksi korban, lalu saudara Charly Christian yang melihat hal tersebutlangsung menendang terdakwa, kemudian DEFRIANTO AMKOLOmemukul kepala belakang korban;Bahwa yang melakukan pemukulan ada 2 (dua) orang yaitu terdakwa danDEFRIANTO AMKOLO
Jalan Sehati, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, KotaKupang terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap anak saksi korbanEGGI ALLPIUS LEDJAB alias AGGI; Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangankosong sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena dalam keadaanmabuk; Bahwa awalnya terdakwa minum ditempat lain, setelah itu baru terdakwapergi nongkrong di jalan Sehati bersamasama dengan DEFRIANTOAMKOLO; Bahwa terdakwa minum sendiri, sedangkan DEFRIANTO AMKOLO
tidakada;Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 253/Pid.B/2017/PN.KPG Bahwa terdakwa tidak ada menggunakan senjata tajam kepada korban,kemungkinan tangan korban terluka karena mengenai gigi terdakwa yangdalam keadaan patah; Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban seorang diri saja,sedangkan DEFRIANTO AMKOLO tidak ada melakukan pemukulan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa, dan bukti surat yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut:Bahwa pada hari
setelah itu anak saksi korban langsung membalas memukul terdakwa dananak saksi korban dan terdakwa saling berangkulan hingga samasamaterjatuh, dan ketika anak saksi korban hendak bangun berdiri, terdakwa yangsebelumnya sudah berdiri terlebin dahulu mengayunkan sebuah benda tajamke arah anak saksi korban yang masih terlentang di aspal jalan hinggaakhirnya mengenai tangan kanan anak saksi korban, lalu saudara CharlyChristian yang melihat hal tersebut langsung menendang terdakwa, kemudianDEFRIANTO AMKOLO
108 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Marselinus Amkolo; 1 (satu) buah kunci mobil Toyota New Avansa tipe G warna putih; 1 (Satu) buah handphone warna gold putih merek Oppo; 1 (Satu) buah handphone warna putin abu merek Maxtron; Uang sebesar Rp919.000,00; 1 (satu) buah mobil Suzuki Ertiga No.Pol. DH 1235 DD yang padakaca belakang pecah; 1 (Satu) buah kunci mobil Suzuki Ertiga;Digunakan dalam perkara lain dalam perkara Christian Nahas, dkk;4.
Marselinus Amkolo; 1 (satu) buah kunci mobil Toyota New Avansa tipe G warna putih; 1 (Satu) buah handphone warna gold putih merek Oppo; 1 (satu) buah handphone warna putin abu merek Maxtron; Uang sebesar Rp919.000,00; 1 (satu) buah mobil Suzuki Ertiga No.Pol. DH 1235 DD yang padakaca belakang pecah; 1 (Satu) buah kunci mobil Suzuki Ertiga;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraatas nama Terdakwa Christian Nahas dkk;7.
JANUARIUS L. BOLITOBI. S.H
Terdakwa:
1.CHRISTIAN NAHAS alias CHRIS
2.SIMSON RASI alias ICAL
3.THOMAS VALENTINO KORE alias THOMAS
79 — 0
Marselinus Amkolo.
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota New Avanza tipe G warna putih.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Marselinus Amkolo ;
- 1 (satu) buah handphone warna gold putih merk Oppo
- 1 (satu) buah handphone warna putih abu merek maxtron
- Uang sebesar Rp. 919.000,-
Dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) buah mobil Suzuki Ertiga Nopol DH 1235 DD yang pada kaca belakang pecah
- 1 (satu) buah kunci mobil Suzuki Ertiga.
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
RANTIANA KORE Alias RANTI
302 — 181
Marselinus Amkolo.
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota New Avansa tipe G warna putih.
- 1 (satu) buah handphone warna gold putih merk Oppo
- 1 (satu) buah handphone warna putih abu merek maxtron.
- Uang sebesar Rp. 919.000,-
- 1 (satu) buah mobil Suzuki Ertiga Nopol DH 1235 DD yang pada kaca belakang pecah
- 1 (satu) buah kunci mobil Suzuki Ertiga.