Ditemukan 3 data
75 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ANGKATAN MUDA MANDIRI INDONESIA (LSM-AMMINDO) PROVINSI BANTEN VS PT. KRAKATAU TIRTA INDUSTRI;
179 — 60
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ANGKATAN MUDA MANDIRI INDONESIA (LSM-AMMINDO) PROVINSI BANTENMELAWAN:PT. KRAKATAU TIRTA INDUSTRI
119 — 45
2015, Nomor: 1082/V/KI BANTENPS/2015, yang diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum tanggal 07 September 2015, Nomor: 1088/V/KIBANTENPS/2015, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 07September 2015, dan Nomor: 1087/V/KI BANTENPS/2015, yang diucapkandalam sidang terbuka untuk umum tanggal 07 September 2015, dan dalampembacaan masingmasing Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut diatas, Kesemuanya dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Angkatan MudaMandiri Indonesia (LSM AMMINDO
dengan pemberian surat keterangan terdaftar;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiberkas perkara yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, dan yang disampaikanoleh Komisi Informasi Provinsi Banten, didapat fakta hukum bahwa pendirianLembaga Swadaya Masyarakat Angkatan Muda Mandiri Indonesia didasarkanpada Akta Nomor: 01, tanggal 02022010, dengan Ketua: Sulaiman Hasan,Sekretaris: Hanafi, dan Bendahara: Agus Setiawan, Lembaga SwadayaMasyarakat Angkatan Muda Mandiri Indonesia (LSM AMMINDO
) tersebut telahdidaftarkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Banten,dengan Surat Keterangan Terdaftar masingmasing Nomor: 220/329SKT/Kesbangpol/2012, tanggal 13 Maret 2012, dan Nomor: 220/704 SKT/36Kesbangpol/2013, tanggal 01 Juli 2013, dan telah pula terdaftar sebagai WajibPajak melalui Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM01364/WPJ.08/KP.0103/2010, tanggal 26 Maret 2010, pada Kantor Wilayah DJP Banten KantorPerayanan Pajak Pratama Serang, bahwa LSM AMMINDO telah mengajukanpermohonan