Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 0073/Pdt.G/2019/PA.Mbl
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat:
Vita binti Amnuri
Tergugat:
Sudomo bin Sabar
136
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sudomo bin Sabar) kepada Penggugat (Vita binti Amnuri);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 646.000,-( enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).

    Penggugat:
    Vita binti Amnuri
    Tergugat:
    Sudomo bin Sabar
    PUTUSANNomor 0073/Pdt.G/2019/PA.MblFeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA1 Pengadilan Agama Muara Bulian yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara:2 Pihakpihak yang berperkaraVita binti Amnuri, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanMengurus rumah tangga, tempat tinggal di RT. 04 DesaJelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari,sebagai Penggugat;melawanSudomo
    Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Sudomo bin Sabar)terhadap Penggugat (Vita binti Amnuri);3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;Subsider :Atau apabila Ketua Pengadilan Agama cq.
    Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Sudomo bin Sabar)terhadap Penggugat (Vita binti Amnuri);3. Membebankan biaya perkara sesual dengan peraturan yang berlaku;Subsider :Atau apabila Ketua Pengadilan Agama cq.