Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PA Malili Nomor 249/Pdt.G/2022/PA.Mll
Tanggal 21 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6411
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
    2. Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 61/Pdt.P/2022/PA.Mll tanggal 6 Mei 2020;
    3. Menyatakan Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2016;
    4. Menetapkan ahli waris Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia adalah sebagai berikut:
      1. La Edda, digantikan kedudukannya oleh:
        1. Darwis, diturunkan secara bertingkat

adalah harta waris dari Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sebagai berikut:
    1. Andi Masnah (Turut Tergugat V) mendapatkan mendapatkan bagian 0,74 % dari seluruh harta warisan;
    2. Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
    3. Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh