Ditemukan 1 data
64 — 11
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 61/Pdt.P/2022/PA.Mll tanggal 6 Mei 2020;
- Menyatakan Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2016;
- Menetapkan ahli waris Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia adalah sebagai berikut:
- La Edda, digantikan kedudukannya oleh:
- Darwis, diturunkan secara bertingkat
- La Edda, digantikan kedudukannya oleh:
adalah harta waris dari Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sebagai berikut:
- Andi Masnah (Turut Tergugat V) mendapatkan mendapatkan bagian 0,74 % dari seluruh harta warisan;
- Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
- Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh