Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 73-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 19 Agustus 2020 —
Terdakwa:
PRATU LA ODE AMPIRU
3814
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : LA ODE AMPIRU, Pratu NRP 31140612801094, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.


    Terdakwa:
    PRATU LA ODE AMPIRU
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitt LA ODE AMPIRU Pratu NRP31140612801094, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas : Mengemudikankendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumiah Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 14 (empat belas) hari.3.