Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN MALINAU Nomor 43/Pid.B/2023/PN Mln
Tanggal 14 Nopember 2023 —
Terdakwa:
RIKY MAU Anak dari AMRISIUS MAU
4424
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riky Mau Anak Dari Amrisius Mau, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbarengan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Mesin 3SZDHC0063;

Dikembalikan kepada Saksi Amrisius Mau Anak Dari Silvius;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
RIKY MAU Anak dari AMRISIUS MAU