Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIKY MAU Anak dari AMRISIUS MAU
44 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riky Mau Anak Dari Amrisius Mau, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbarengan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Mesin 3SZDHC0063;
Dikembalikan kepada Saksi Amrisius Mau Anak Dari Silvius;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
RIKY MAU Anak dari AMRISIUS MAU