Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2012 — Upload : 31-12-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 15/Pid.C/2012/PN.Spg
Tanggal 26 Juni 2012 — AMROTON
577
  • Menyatakan bahwa Terdakwa AMROTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYIMPAN DAN MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ; -3.
    AMROTON