Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 303/Pid.Sus/2019/PN Bgl
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MELISTRI
Terdakwa:
NOVI HERIYANTO.S.TP. Bin JAHRIM USMAN
9433
  • Daging kerbau beku merek AMROON
  • 1 (satu) buah papan merek Rumah Daging Nusantara ditempat usaha milik Terdakwa
  • Dirampas untuk dimusnahkan

    • 1 (satu) bundle foto copy rumah daging Nusantara berupa SIUP, IZIN LOKASI, NIB dan TDP
    • 1 (satu) Bundel asli dokumen pembelian daging kerbau beku dari Rumah Daging Nusantara ke Distributor
    • 1 (satu) Bundel buku catatan penjualan daging kerbau beku dan Rumah Daging Nusantara ke Konsumen
      Daging kerbau beku merek AMROON> 1/(satu) buah papan merek Rumah Daging Nusantara ditempat usaha milikTerdakwaDirampas untuk dimusnahkan> 1 (satu) bundle foto copy rumah daging Nusantara berupa SIUP, IZINLOKASI, NIB dan TDP> 1 (satu) Bundel asli dokumen pembelian daging kerbau beku dari RumahDaging Nusantara ke Distributor> 1 (satu) Bundel buku catatan penjualan daging kerbau beku dan RumahDaging Nusantara ke KonsumenDilampirkan dalam Berkas Perkara4.
      HAFLI HASIBUAN.MM,daging kerbau beku merek AMROON yang telah berada di Pelabuhan TanjungPriok Jakrata apabila dikirm ke Prov. Bengkulu wajib dilengkapi dengan dokumenKarantina, dimana dokumen karantina yang wajib dilengkapi berupa sertifikatSanitasi Produk Hewan (KH 12) yang diterbitkan oleh Balai Karantina PertanianKelas Merak Prov. Serang dan sesampainya di Balai Karantina Pertanian Kelas Bakau Heni Prov.
      Daging kerbau beku merek AMROON> 1 (satu) bundle foto copy rumah daging Nusantara berupa SIUP, IZINLOKASI, NIB dan TDPHalaman 14 dari 25 halamanPutusan Nomor 303 /Pid.Sus/2019/PN.BGL> 1 (satu) Bundel asli dokumen pembelian daging kerbau beku dariRumah Daging Nusantara ke Distributor> 1 (satu) Bundel buku catatan penjualan daging kerbau beku danRumah Daging Nusantara ke Konsumen> 1(satu) buah papan merek Rumah Daging Nusantara ditempat usahamilik Sdr. NOVI HERIYANTO, S.
      Pada Tanggal 4 Januari 2019 berjumlah 914 kg dengan merek AMROON..Bahwa dalam pengangkutan Daging Kerbau Beku dari PT. Agri PanganNusantara, PT. Fajar Jaya Anugrah dan PT.
      Bahwa Terdakwa memiliki Usaha Rumah Daging Nusantara dan telahmelakukan perdagangan daging kerbau beku sejak tanggal 7 November2018 tanpa dilengkapi dokumen karantina berupa sertifikat Sanitasi produkhewan (KH 12) dan sertifikat pelepasan Karantina Hewan (KH 14) Bahwa Terdakwa memperoleh Kerbau Beku dari luar wilayah yaitu dariperusahaan Importir di Daerah Jakarta dan daging kerbau beku tersebutberasal dari negara INDIA dengan merek AMROON Bahwa daging kerbau merek AMROON tersebut saat masuk kewilayahIndonesia
Register : 18-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN Banjar Nomor 47/Pid.B/2021/PN Bjr
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Mia Andina, S.H
Terdakwa:
ARIS MARDIANSAH Bin SUTRISNO
7624
  • ENAN ROMLAH Als ENAN dengan rincian 5 (lima) Box jenis B.SliceAmroon dengan berat 18 Kg / Box, 1 (Satu) Box dengan berat 20 Kg / Boxadalah jenis B.Knuckle Amroon dan 4 (Dua Puluh Lima) Box jenis B.BulkPack Amroon dengan berat 20 Kg / Box kepada sdr. RIJAL dengan hargaRp.70.000, (tujun puluh ribu rupiah) perkilogramnya dan uangpembayarannya akan diberikan kepada Terdakwa setelah daging tersebutterjual.
    ENAN ROMLAH Als ENAN dengan rincian 5 (lima) Box jenis B.SliceAmroon dengan berat 18 Kg / Box, 1 (Satu) Box dengan berat 20 Kg / Boxadalah jenis B.Knuckle Amroon dan 4 (Dua Puluh Lima) Box jenis B.BulkPack Amroon dengan berat 20 Kg / Box kepada sdr. RIJAL dengan hargaRp.70.000, (tujunh puluh ribu rupiah) perkilogramnya dan uangpembayarannya akan diberikan kepada Terdakwa setelah daging tersebutterjual.
    Slice Amroon dengan harga Rp68.500,00 (enampuluh delapan ribu lima ratus rupiah) perkilogram, 15 (lima belas) box denganberat 20 (dua puluh) kilogram perbox jenis B. Kuckle Amroon dengan hargaRp79.000,00 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) perkilogram, dan 25 (duapuluh lima) box dengan berat 20 (dua puluh) kilogram perbox jenis B. BulkPack Amroon dengan harga Rp66.500,00 (enam puluh enam ribu lima ratusrupiah) perkilogram;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami Hj.
    Slice Amroon dengan harga Rp68.500,00 (enam puluh delapan ribulima ratus rupiah) perkilogram, 15 (lima belas) box dengan berat 20 (duapuluh) kilogram perbox jenis B. Kuckle Amroon dengan harga Rp79.000,00(tujuh puluh sembilan ribu rupiah) perkilogram, dan 25 (dua puluh lima) boxdengan berat 20 (dua puluh) kilogram perbox jenis B.
    Slice Amroon dengan harga Rp68.500,00 (enam puluh delapan ribu lima ratusrupiah) perkilogram, 15 (lima belas) box dengan berat 20 (dua puluh) kilogram perboxjenis B. Kuckle Amroon dengan harga Rp79.000,00 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah)perkilogram, dan 25 (dua puluh lima) box dengan berat 20 (dua puluh)kilogram perbox jenis B.