Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA WONOSARI Nomor 465/Pdt.G/2021/PA.Wno
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
15411
  • dalam pengasuhan dan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Penggugat dan Tergugat;

    3.3 Untuk keperluan makan anak dan kebutuhan lain di tanggung Tergugat dengan memberi nafkah setiap bulan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama anak belum dewasa dan belum berumah tangga;

    3.4 Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, harta yang dimiliki Penggugat dan Tergugat akan menjadi hak anak kami yang bernama Anandyas