Ditemukan 1 data
154 — 11
dalam pengasuhan dan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Penggugat dan Tergugat;
3.3 Untuk keperluan makan anak dan kebutuhan lain di tanggung Tergugat dengan memberi nafkah setiap bulan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama anak belum dewasa dan belum berumah tangga;
3.4 Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, harta yang dimiliki Penggugat dan Tergugat akan menjadi hak anak kami yang bernama Anandyas