Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 655/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 14 Desember 2023 —
Terdakwa:
ANASTIAN
744
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Anastian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    ANASTIAN