Ditemukan 1 data
2.DARWIS, SH
3.DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
CHRISTIAN ANDEKARSA RAHARJO
143 — 1
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Christian Andekarsa Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan" ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Christian Andekarsa Raharjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah
2.DARWIS, SH
3.DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
CHRISTIAN ANDEKARSA RAHARJO