Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 3018/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 23 Maret 2020 —
2.DARWIS, SH
3.DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
CHRISTIAN ANDEKARSA RAHARJO
1431
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Christian Andekarsa Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan" ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Christian Andekarsa Raharjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah


    2.DARWIS, SH
    3.DEDDY ARISANDI, SH, MH
    Terdakwa:
    CHRISTIAN ANDEKARSA RAHARJO