Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PN BIAK Nomor 47/Pdt.P/2020/PN Bik
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon:
DEMAS MANDENAS WARPUR
338
  • Bahwa orang tua anak tersebut yang bernama GERSON WARPUR danSUTRIANI bertempat tinggal di Kampung Andesaria Kepulauan YapenTimur, Serui Papua.4. Bahwa anak SILAS SAMUEL WARPUR saat ini berkeinginan untukHalaman 1Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2020/PN Bikmendaftar sebagai Prajurit TNIAD.5. Bahwa guna kepentingan tersebut dibutuhkan Wali untukmennandatagani suratsurat yang berhubungan dengan Pendaftaran masukmenjadi Prajurit TNIAD.6.
    dihadirkan di persidangan hariini untuk menjadi saksi dan/atau untuk didengar keterangannya dalam halHalaman 3Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2020/PN Bikpermohonan perwalian yang diminta oleh pemohon terkait keinginanSILAS SAMUEL WARPUR untuk mendaftar sebagai Prajurit TNI; Bahwasaksi mengetahui anak SILAS SAMUEL WARPUR sudahtinggal di Biak bersamasama dengan pemohon di Kampung MarauwDistrik Oridek Biak, sejak tahun 2017; Bahwa saksi mengetahui orang tua SILAS SAMUEL WARPURsaat ini tinggal di Kampung Andesaria
    sebagaiberikut: Bahwa saksi mengerti bahwa saksi dihadirkan di persidangan hariini untuk menjadi saksi dan/atau untuk didengar keterangannya dalam halpermohonan perwalian yang diminta oleh pemohon terkait keinginanSILAS SAMUEL WARPUR untuk mendaftar sebagai Prajurit TNI; Bahwa saksi mengetahui anak SILAS SAMUEL WARPUR sudahtinggal di Biak bersamasama dengan pemohon di Kampung MarauwDistrik Oridek Biak, sejak tahun 2017; Bahwa saksi mengetahui orang tua SILAS SAMUEL WARPURsaat ini tinggal di Kampung Andesaria
    di Kurudu tanggal 05 September 2000 yang dilahirkan daripasangan suami isteri GERSON WARPUR dan SUTRIANI yang ikut tinggalbersama Pemohon di Kampung Marauw, RT 02/RW OO, Kelurahan Marauw,Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor (bukti P2, P3, P4 serta keterangansaksiSaksi maupun pemohon) sedang mengikuti Tes Penerimaan Prajurit TNIAD dan untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi sehubungandengan suratsurat, sedangkan ayah dan ibu kandung anak SILAS SAMUELWARPUR bertempat tinggal di Kampung Andesaria
Register : 18-03-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN SERUI Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Sru
Tanggal 26 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2.DEWI SITINDAON,S.H.
3.MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
4.HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa:
SOPIA A. RAPAMI
328
  • Pemilih Tetap) Pemilihan Umum 2024 Provinsi Papua, Kabupaten /Kota Kepulauan Yapen, Kecamatan Pulau Kurudu, Desa / Kelurahan Kurudu, TPS 001;
  • 1 (satu) rangkap DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Umum 2024 Provinsi Papua, Kabupaten / Kota Kepulauan Yapen, Kecamatan Pulau Kurudu, Desa / Kelurahan Manusundu, TPS 001;
  • 1 (satu) rangkap DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Umum 2024 Provinsi Papua, Kabupaten / Kota Kepulauan Yapen, Kecamatan Pulau Kurudu, Desa / Kelurahan Andesaria