Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA JOMBANG Nomor 1295/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
300
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Ardi Erma Setiawan bin Maksum) terhadap Penggugat (Ketut Andhrian Ningsih binti Tukiran);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332.000,00 (Tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);