Ditemukan 1 data
M YANY EKO WIDYATMOKO
Terdakwa:
IS ANDARTO
4 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa IS ANDRARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Miras Tanpa Ijin;;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 400.000,- (Empatratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantiak dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Membebankan biaya perkara ini kepada