Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 11/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M YANY EKO WIDYATMOKO
Terdakwa:
IS ANDARTO
40
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa IS ANDRARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Miras Tanpa Ijin;;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 400.000,- (Empatratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantiak dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada