Ditemukan 2 data
AHMAD FUADI, SH
Terdakwa:
ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR alias AGI Bin ASEP ENTANG MULYANA
22 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR ALIAS AGI bin ASEP ENTANG MULYANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR ALIAS AGI bin ASEP ENTANG MULYANA oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR ALIAS AGI bin ASEP ENTANG MULYANA telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR ALIAS AGI bin ASEP ENTANG MULYANA tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
AHMAD FUADI, SH
Terdakwa:
ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR alias AGI Bin ASEP ENTANG MULYANA
7 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi nikah kepada anak Pemohon yang bernama ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR bin ASEP ENTANG MULYANAuntuk melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama SHELI PERAWATI binti APE HERMAWAN;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);