Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PN KENDAL Nomor 32/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal 29 Agustus 2024 — Penggugat:
PT BPR NUSAMBA CEPIRING
Tergugat:
SUSI ANGERTI ESNOVIAR
54
  • Penggugat:
    PT BPR NUSAMBA CEPIRING
    Tergugat:
    SUSI ANGERTI ESNOVIAR
Register : 17-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 55/Pdt.P/2018/PA.Bkt
Tanggal 15 Agustus 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
4511
  • M E N E T A P K A N1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Herman bin Saiyar) dengan Pemohon II (Teti Angerti binti M. Thaib St.
    Majelis HakimPengadilan Agama tersebut berkenan memeriksa permohonan Pemohon danPemohon Il, serta memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon (Herman bin Saiyar)dengan Pemohon Il (Teti Angerti binti M Thaib St. Mantari) yangdilaksanakan pada tanggal 16 Desember 1988 di Surau TarbiyahKenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Tilatang Kamang, KabupatenAgam;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Hal 3 dari 11 hal.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Herman bin Saiyar)dengan Pemohon Il (Teti Angerti binti M. Thaib St. Mantari) yangdilaksanakan pada tanggal 16 Desember 1988 di Surau Tarbiyah,Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Tilatang Kamang, KabupatenAgam;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanGuguk Panjang, Kota Bukittinggi;4.
Register : 28-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 77/Pdt.P/2021/PA.JT
Tanggal 17 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
151
  • 2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Suratman bin Suwardi ) dengan Pemohon II (Angerti binti Jawari) yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 1994 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaligodang Kabupaten Purbalingga.

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Setempat.