Ditemukan 2 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Amtri Anggarata
13 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Amtri Anggarata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker " ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Amtri AnggarataMenyatakan terdakwa Amtri Anggarata telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 149.000. (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3(tiga) hari kurungan3. Menetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada terdakwa4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.
241 — 85
bantuanbantuan Kemenirian Negara Perumahan Rakyat keKabupaten Karanganyar;Surat Kementrian Negara Perumahan Rakyat RINomor : UM.01.01SM3/416 tanggal 20 Oktober2009 Hal: Penyampaian Surat edaran MenteriNegara Perumahan Rakyat Nomor : E033/M/2009tentang Pelaksanaan Program KPRS/KPRS Mikrobersubsidi dan KPRS/KPRS Mikro Syariah bersubdisimelalui Koperasi;Surat Pengesahan Daftar Isian PelaksanaanAnggaran TA 2007 Nomor : 01.02.0/06903.0/2008tanggal 29 Januari 2007;Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan anggaraTA
RINomor : UM.01.01SM3/416 tanggal 20 Oktober2009 Hal: Penyampaian Surat edaran MenteriNegara Perumahan Rakyat Nomor : E033/M/2009tentang Pelaksanaan Program KPRS/KPRS Mikrobersubsidi dan KPRS/KPRS Mikro Syariah bersubdisimelalui Koperasi;Hal 165 dari 587 Putusan Nomor &1/Pid.SusTPK/2014/PN Smg12.24.12,25.12.26.12.27.12.28.12.29.12.30.12.31.12.32.Surat Pengesahan Daftar Isian PelaksanaanAnggaran TA 2007 Nomor : 01.02.0/06903.0/2008tanggal 29 Januari 2007;Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan anggaraTA