Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 44/Pdt.P/2019/PN Bkt
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
RISMAULI
235
  • MENETAPKAN:

    • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Menyatakan sah dan beralasan hukum Perbaikan Pemohon dengan AktekelahiranNomor1375-LT-15042019-0009 tertanggal 15 April 2019atas namaRismauliterdapatperbaikan nama Pemohon Rismauli Anggiesha Katarina Simarmatadan tanggal lahir Pemohon tertulis 27 Desember 1992yang seharusnya adalah tanggal 9 Januari 1993;
    RISMAULI yang dilahirkan di Ophir pada tanggal 27Desember 1992, Perempuan anak ke Delapan dari pasangan Suami IstriAPNER Dingot Togu Tua Simarmata dan Miana Maulana Tua Sihalohoyang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBukittinggi di mana didalam Akta tersebut nama dan tanggal lahirPemohon akan Pemohon betulkan menjadi yang tertulis dan terbacayaitu Rismauli Anggiesha Katarina Simarmata yang dilahirkan di Ophirpada tanggal 9 Januari 1993, Perempuan anak ke Delapan daripasangan
    RISMAULI yang dilahirkan di Ophirpada tanggal 27 Desember 1992, Perempuan anak ke Delapan daripasangan Suami Istri Apner Dingot Togu Tua Simarmata dan MianaHal. 2 dari 8 hal.Pen.No.44/Pdt/P/2019/PN BktMaulana Tua Sihaloho, yang terdapat dalam Akta tersebut Nama danTanggal Lahir Pemohon akan Pemohon betulkan menjadi yangtertulis dan terbaca yaitu Rismauli Anggiesha Katarina Simarmatayang dilahirkan di Ophir pada tanggal 09 Januari 1993, Perempuananak ke Delapan dari pasangan Suami Istri Apner Dingot
    KatarinaSimarmata dan tanggal lahir Pemohon tertulis 27 Desember 1992namun yang seharusnya adalah tanggal 9 Januari 1993 jadiPemohon ingin merubah namanya dan tanggal lahir tersebuttersebut;Bahwa pemohon adalah anak dari pasangan suami Istri ApnerDingot Togu Tua Simarmata dan Miana Maulana Tua Sihaloho;Bahwa setahu saksi nama baptis Pemohon tertera dengan namaRismauli Anggiesha Katarina Simarmata dan tanggal lahirPemohon 9 Januari 1993;Bahwa Pemohon dalam hal ini perbaikan akte kelahiran pemohonbertujuan
    diperlinatkan olehPemohon dan sepengetahuan saksi isi dari Suratsurat buktitersebut benar demikian adanya;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Pemohontidak keberatan dan membenarkan;Saksi Helena Sijabat;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon ;Bahwa sepengetahuan Saksi, Pemohon ingin memperbaiki namapemohon yang terdapat didalam akta kelahiran pemohon;Hal. 4 dari 8 hal.Pen.No.44/Pdt/P/2019/PN Bkt Bahwa akta kelahiran pemohon tertulis nama Rismauli saja yangsaksi tahu namanya adalah Rismauli Anggiesha
    ini maka semuakejadian yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telahtermaktub seluruhnya dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa yang menjadi materi pokok dari permohonanPemohon adalah untuk memperbaiki nama Pemohon yang terdapat dalamakta kelahiran pemohon yang tertera di dalam akta kelahiran pemohontertulis nama yaitu Rismauli yang seharusnya bernama Pemohon adalahRismauli Anggiesha