Ditemukan 11 data
Terbanding/Terdakwa : Gian Anggriyan panggilan Gian
27 — 11
A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 1 Agustus 2023 Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Bkt yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi amar angka 1 dan kwalifikasi tindak pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Gian Anggriyan
Panggilan Gian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gian Anggriyan Panggilan Gian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
>Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gian Anggriyan Panggilan Gian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Pembanding/Penuntut Umum : Ferik Demiral, S.H
Terbanding/Terdakwa : Gian Anggriyan panggilan Gian
M.Hasbi SL.SH
Terdakwa:
Anggriyan Saputra bin Erlan
45 — 18
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Anggriyan Saputra bin Erlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anggriyan Saputra bin Erlan tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapanPenuntut Umum:
M.Hasbi SL.SH
Terdakwa:
Anggriyan Saputra bin Erlan
Ferik Demiral, S.H
Terdakwa:
Gian Anggriyan panggilan Gian
26 — 47
M E N G A D I L I:
- MenyatakanTerdakwaGian Anggriyan Panggilan Giantidak terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan NarkotikaGolongan I Secara Tanpa Hak DanMelawan Hukum sebagaimanadalam dakwaanPrimair PenuntutUmum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan
primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwaGian Anggriyan Panggilan Gianterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana Memiliki, MenyimpandanMenyediakanNarkotika GolonganIBukan TanamanSecara Tanpa Hak DanMelawan Hukum sebagaimanadalam dakwaansubsidair PenuntutUmum;
- MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwaGian Anggriyan Panggilan Gian
Penuntut Umum:
Ferik Demiral, S.H
Terdakwa:
Gian Anggriyan panggilan Gian
HAMIDAH BR GINTING, SH
Terdakwa:
1.ANDRE SETIAWAN Als GONDRONG
2.YUSRO ANGGRIYAN Als ANGRI
30 — 12
YUSRO ANGGRIYAN Als ANGRItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANsebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara
Penuntut Umum:
HAMIDAH BR GINTING, SH
Terdakwa:
1.ANDRE SETIAWAN Als GONDRONG
2.YUSRO ANGGRIYAN Als ANGRI
9 — 0
membetulkan namapada Kutipan Akta Kelahiran No.3578LU020120150107tertanggal 6 Januari 2015, yang semula tertulis ANAINDRIYASARI sedangkan yang benar adalah RAISAINDRIYASARI;Atas keterangan saksi tersebut Para Pemohon membenarkan; 2 Saksi: SISWANTO; Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena saksi adalahTetangga Para Pemohon;e Bahwa Para Pemohon adalah suami istri yang bernamaMASYUDIN dan SRI ATUN;e Bahwa dari perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anakyang diberi nama:1 RIRIS ANDRIYA; 2202 RINDA ANGGRIYAN
10 — 0
Menetapkan jatuh talak satu khuli Tergugat (Anggriyan Setiyanto bin Sugiran) terhadap Penggugat (Alvenya Vandini binti Machmud Effendi) dengan membayar iwadl sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah;