Ditemukan 459 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal 30 Desember 2021 —
Terdakwa:
DURHAM BIN ANGKET
6828
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DURHAM Bin ANGKET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DURHAM Bin ANGKET oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak

    Pol KT 4630 ST;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Durham Bin Angket;

    - Uang tunai Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);

    Dirampas untuk negara

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    DURHAM BIN ANGKET
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 2/Pid.C/2020/PN Kfm
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I WAYAN GUNA
Terdakwa:
AQUILINA ANGKET ALIAS LINA
5317
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa AQUILINA ANGKET alias LINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana terbukti melakukan suatu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I WAYAN GUNA
    Terdakwa:
    AQUILINA ANGKET ALIAS LINA
    kejadian tersebut saya merasa dihina oleh1pelaku dengan katakata yang kurang baik dan melaporkan kejadian tersebut ke PolsekNoemoti untuk proses selanjutnyaBahwa segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara penyidikan turuttermuat dalam putusan ini;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telan cukup kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II telah menjatuhnkan putusan dalam perkaraterdakwa AQUILINA ANGKET
    Menyatakan Terdakwa AQUILINA ANGKET alias LINA telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusanhakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain disebabkan karenaTerpidana terbukti melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan Terdakwaselama 2 (dua) bulan;4.
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1/Pid.C/2020/PN Kfm
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I WAYAN GUNA
Terdakwa:
AQUILINA ANGKET ALIAS LINA
5925
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa AQUILINA ANGKET alias LINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana terbukti melakukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I WAYAN GUNA
    Terdakwa:
    AQUILINA ANGKET ALIAS LINA
    pelipis sudut mata sebelah kiri karena korban merasa kesakitanselanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Noemuti untuk proses selanjutnya.Bahwa segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara penyidikan turuttermuat dalam putusan ini;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telan cukup kemudianmenjatunhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II telah menjatuhnkan putusan dalam perkaraterdakwa AQUILINA ANGKET
    Menyatakan Terdakwa AQUILINA ANGKET alias LINA telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusanhakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain disebabkan karenaTerpidana terbukti melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan Terdakwaselama 2 (dua) bulan;4.
Putus : 10-07-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Tanggal 10 Juli 2017 — ISWANTO alias IWAN bin ILYAS
8719
  • Umum telah mengajukan Repliknya tertanggal 31 Mei 2017dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Dupliknya tertanggal 06Juni 2017;Menimbang, bahwaterdakwa diajukan ke persidangan PengadilanNegeri Pontianak berdasarkan Surat Dakwaan PDM45 /Ponti/03/2017 yangpada pokoknya adalah sebagai berikut :Primairwannnnnn Bahwa terdakwa ISWANTO als IWAN bin ILYAS pada hari Sabtutanggal 07 Januari 2017 sekira jam 15.30 wiba, atau pada waktu lain dalambulan Januari tahun 2017, bertempat di Jin Tritura gang angket
    kelurahan tanjunghilir pontianak timur ada seorang lakilaki yang bernama IBRAHIM (DPO) seringmenjual narkotika di Jl.Tritura Gang Angket Kelurahan Tanjung Hilir PontianakTimur.
    kelurahan tanjunghilir pontianak timur ada seorang lakilaki yang bernama IBRAHIM (DPO) seringmenjual narkotika di Jl.tritura gang angket kelurahan Tanjung Hilir PontianakTimur.
    Saksi DAVID KURNIAWAN LINGGA ; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekira jam 15.30 wib,bertempat di Gang Angket Jalan Tritura Kel. Tanjung Hilir Kec.
    Unsur Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasi danmenyimpan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan terungkap faktahukum pada fakta pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekira jam 15.30wib, bertempat di Gang Angket JI Tritura Kel. Tanjung Hilir Kec.
Register : 06-03-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2020
Tanggal 16 April 2020 — RINI SILALAHI, S.Si., DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR VS WALIKOTA PEMATANG SIANTAR (HEFRIANSYAH NOOR, SE.,MM);
375529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun demi kelancaranpenyelenggaraan tugas Panitia Angket, dan kekondusifan prosespenyelidikan yang dibuka untuk umum oleh Panitia Angket,Termohon menempati posisi yang telah dipersiapkan olehPanitia Angket seperti dalam proses tata cara persidangan padapengadilan (Bukti T13);Bahwa dalam membantu Termohon untuk menjawab berbagaipertanyaan yang akan diajukan oleh Panitia Angket, TermohonHalaman 26 dari 69 halaman.
    Namun pada saat proses penyelidikan berlangsung,Panitia Angket tidak mengizinkan Kepala Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) sebagai Pejabat Pemerintah DaerahKota Pematangsiantar untuk memberikan jawaban langsung ataspertanyaan yang diajukan oleh Panitia Angket kepada WalikotaPematangsiantar;Pada saat penyelidikan dengan Panitia Angket berlangsung,salah seorang anggota Panitia Angket (Metro Hutagaol) melaluiKetua Panitia Angket kembali meminta agar dokumen yang telahdipersiapkan dan dibawa oleh Walikota
    Dugaan penyalahgunaan wewenang Walikota Pematangsiantar yangdilakukan oleh Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidakterbukti;A.
    tersebut Termohonsebagai objek pemeriksaan hanya dapat menunjukkan dokumenkepada Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah danbukan memberikan dokumen kepada Panitia Angket;Bahwa dalam pelaksanaan Hak Angket Dewan PerwakilanRakyat Daerah harus sudah mempunyai surat atau dokumenyang akan diselidiki, hal ini berkaitan dengan Pasal 106Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaPematangsiantar Nomor 1 Tahun 2018, tentang Tata TertibHalaman 31 dari 69 halaman.
    Bahwa pada Laporan Panitia Angket tersebut tidak menjelaskanbagaimana pendapat pakar hukum tata negara atau pendapatahli hukum diterima oleh Panitia Angket dan dimasukkansebagai bahan laporan hak angket, apakah dari suatu buku, atauberbentuk legal opinion atau keterangan diambil berdasarkansumpah;3.
Register : 26-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2018
Tanggal 6 September 2018 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG PROVINSI PAPUA VS BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG;
5484 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen Risalah Sidang Paripurna Persetujuan Penyampaian LaporanPanitia Angket DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang (Bukti P1);2.
    Dokumen Risalah Sidang Paripurna tentang Penyampaian PenjelasanUsul Hak Angket Anggota DPRD, Paripurna II tentang Pandangan FraksiAtas Usul Hak Angket DPRD, Paripurna Ill tentang Persetujuan Atas UsulHak Angket Anggota Menjadi Hak Angket DPRD, Paripurna VI, tentangPenetepan Panitia Angket DPRD;Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji pendapattersebut telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 26 Juni 2018berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah AgungNomor 1/PERPSG/VI/1
    ., maka Pada tanggal 4 Juni 2018 Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakansidang Hak Angket;2. Materi yang menjadi obyek penyelidikan dalam Hak Angket tersebuttidak disampaikan kepada Bupati Pegunungan Bintang sebagaiPengambil Kebijakan di Daerah namun diumumkan dalam mediamasa elektronik / media online ( reportasenews.com ) sehingga kamimenilai bahwa DPRD Pegunungan Bintang mempunyai misi/targetterselubung dalam Pembentukan Hak Angket ini:C.
    Dengan melihat proses jalannya persidangan Hak Angket yangdilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang maka, Bupatimenilai bahwa :1.Selama proses persidangan hak angket, Bupati sebagai pengambilkebijakan tidak dipanggil untuk dimintai keterangan.Sidang Paripurna Hak Angket yang dilakukan mempunyai muatanpolitik terselubung untuk menggulingkan pemerintahan yang sahdengan menurunkan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenPegunungan Bintang Periode 2016 2021;Sidang Paripurna Hak Angket yang dilakukan
    terkesan terburuburuuntuk mencapai target politik tertentu.Sidang Paripurna Hak Angket dilaksanakan dengan tidak mengikutisemangat hak angket itu sendiri;Halaman 7 dari 10 halaman.
Register : 15-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — PIMPINAN DPRD KABUPATEN KARO VS BUPATI KARO;
259474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo;b Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe;c Ketua Yayasan Pendidikan Karo Jambi;b DVD 2:1 Pendapat Pakar Hukum Tata Negara;Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo;Iwan Depari;Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Kumani Karo Karo;nA FF WwW WNMantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Bahtera Sembiring;6 Eddi Surianta;(Berkaitan dengan Hak Angket dan pemutasian/pemberian sejumlah uangkepada Bupati Karo);c DVD3:Pernyataan Endang Rimenda Molek Br.
    Ginting (Berkaitan dengan pertanyaanPanitia Hak Angket DPRD Kabupaten Karo);d DVD4:Pernyataan Bupati Karo Dr. (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (Berkaitandengan pertanyaan Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Karo);e2YN aA un ADVD berisi Dokumen Pendukung Pendapat DPRD Kabupaten Karo,Bupati Karo membawa istri orang ke sebuah gudang.
    Video ini dibuatoleh seorang amatir dengan mengikuti Endang Rimenda Molek Br.Ginting menjemput Bupati Karo dan bersama menuju sebuah gudangmereka bersamasama selama 3 (tiga) jam;1 (satu) buah Cakram Digital CD berisi softcopy:Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Nomor 11Tahun 2013 Tentang Persetujuan Penggunaan Hak Angket DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Dalam Rangka PenyelidikanAtas Tuntutan Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem UntukPemberhentian Dr.
    (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti Sebagai Bupati Karo;Dokumen Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Karo Nomor 13Tahun 2013 Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;Dokumen Hak Interpelasi;Dokumen Hak Angket;Dokumen Hak Menyatakan Pendapat;Dokumen yang membuktikan keberadaan Endang Rimenda Molek Br.Ginting di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Sesuai Dengan HasilPelaksanaan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan PendapatDPRD Kabupaten Karo (Bukti Poin I);Dokumen yang membuktikan keikutsertaan
    Putusan Nomor 01 P/Khs/2014Dengan Hasil Pelaksanaan Hak Interpelasi, Hak Angket dan HakMenyatakan Pendapat DPRD (Bukti Poin II);9 Dokumen yang membuktikan bahwa Bupati Karo Tidak Merespon SuratDari DPRD Kabupaten Karo, yaitu:1 Surat DPRD Kabupaten Karo Nomor 170/P/746/V1H/2013;2 Surat DPRD Kabupaten Karo Nomor 172/P/772/VH/2013;3 Surat DPRD Kabupaten Karo Nomor 170/P/838/VII/2013;Sesuai Dengan Hasil Pelaksanaan Hak Interpelasi, Hak Angket dan HakMenyatakan Pendapat DPRD (Bukti Poin III);Pengangkatan
Register : 30-11-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 668/PID.SUS/2020/PT MKS
Tanggal 11 Januari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : CHALIFA MANSILYA ANGGE ALIAS SIL ANGGE
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD RUSLAN, SH., MH
278302
  • Bahwa dan hal tersebut saksi kKemudian menulis artikel di mediamassa dengan judul "pansus hak angket, bak persidangan dipengadilan Bahwa saksi mengetahui status facebook terdakwa mengutip linkberita yang saksi muat dalam media massa;6.
    H.A Kadir halis, MRE, terdakwa melihat pemeriksaan tersebutmelalui streaming Gubernur Nurdin Abdullah dibentak oleh saksi kadirhalid selaku ketua pansus Hak Angket, dan saat itu. terdakwamenganggap kok sejahat itu caranya; Bahwa setelah selesal persidangan hak angket, kKemudian saya pulang kekostan di jalan Pelita Raya, dan Saat di Kostan saya susah tidur, karenamasih teringat kejadian di pansus, dan berpikir Nurdin Abdullah akandimaksulkan Bahwa saat itu juga terdakwa sempat membaca artikel yang
    ditulis olehsaksi BASO MD di mas media yang berjudul "Pansus Hak Angket, bakpersidangan di Pengadilan; dan setelah membaca saya mengambilkesimpuan bhwa gubernun memang mau djmaksuikan; Bahwa terdakwa merasa sedih karena saksi Drs.
    Khadir Halid MRE, melainkan sejatinya hanya merupakanekspresi atau respon terhadap persidangan hak angket yang saat itudipimpin oleh saksi Drs.
    dalam keadaan emosional, sehingga seluruh katakata yangdilontarkannya di status facebook adalah bentuk kritik terhadappersidangan hak angket yang dipimpin oleh Drs.
Register : 31-08-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 34/G/2020/PTUN.KDI
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
1.H LA ODE ARUSANI
2.DODI HASRI
Tergugat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan
443115
  • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena tidak ada kaitannya dengan tujuan pembentukan Pansus Hak Angket;Namun fakta yang terjadi adalah sebaliknya, bahkan anggotaanggotaKomisi tidak ada yang masuk sebagai anggota Pansus Hak Angket namundiisi oleh anggota Komisi III; Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, penentuan komposisi PansusHak Angket dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Buton Selatan Nomor : 03/DPRD/2020 tentang PembentukanPanitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Buton
    Pasal 88 Peraturan DPRDBusel Nomor 1/2019 disebutkan: Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 (enam puluh) hari terhitungsejak dibentuknya panitia angket, Bila dihitung berdasarkan hari kerja, maka Pansus Hak Angket DPRDKabupaten Buon Selatan akan melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 18September 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Selatan.Selanjutnya, Laporan kegiatan Pansus Hak Angket bilamana menyatakanterbukti, maka sebagaimana ketentuan
    Bahwa masa tugas atau keberlakuan kepanitiaan hak angket yang ditetapkandalam objek sengketa adalah sebagaimana ditentukan dalam ketentuanketentuan peraturan perundangundangan berikut : Pasal 172 UU 23/2014, menyatakan bahwa :Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat panpurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket : Pasal 77 PP 12/2018, menyatakan bahwa :Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat panipurna paling lama
    :Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengantahapan : b.
    ditetapkan oleh Badan Musyawarah tersebut;Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, Pukul 15.00 WITAdilakukan Rapat Paripurna, yang acara pokoknya berturutturut : (i) Pengusul Hak Angket menyampaikan penjelasan tentang alasanpengajuan hak angket ; (ii) Penyampaian pandangan Anggota DPRDKabupaten Buton Selatan melalui Fraksi DPRD atas usul hak angket ; (iii)Penyampaian Jawaban Pengusul Hak Angket atas Pandangan FraksiFraksi ; (iv) Persetujuan penetapan usul hak angket ; (v) PembentukanPanitia
Register : 10-11-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 08-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 PK/KHS/2017
Tanggal 5 Februari 2018 — BUPATI MIMIKA PROVINSI PAPUA VS KETUA DPRD KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA;
199247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Hak Angket;14.
    selanjutnya temuan Panitia Angket dilaporkan ke DPRDmelalui Rapat Paripurna yang diselengarakan khusus untuk tujuanitu.
    Dalam hal Rapat Paripurna DPRD yang diadakan khusus untukmendengar laporan panitia angket menerima hasil temuan panitiaangket, maka sejak saat itu hasil angket tersebut menyandang sifathukum sebagai fakta yang sah tentang adanya pelanggaranhukum, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota.
    Kewajiban DPRD menggunakan hak angket,berikut hak menyatakan pendapat terlihat dari ratio legis Pasal 80UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalampasal ini tidak diatur penggunaan hak angket, juga hak menyatakanpendapat, tetapi mengatur keterlibatan Mahkamah Agungmemeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD.
    Hal ini menandakanbahwa Keputusan Hak Angket belum disetujui oleh mayoritasAnggota DPRD Kabupaten Mimika.
Register : 24-10-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/KHS/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAY DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG VS WAKIL WALIKOTA BANDAR LAMPUNG ( M. YUSUF KOHAR);
11569 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 159 ayat (3) UndangUndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakanbahwa hak angket adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untukHalaman 11 dari 33 halaman.
    DPRD Kota Bandar Lampung Nomor26/DPRDBL/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang didasarkan padahak angket aquo juga menjadi Batal Demi Hukum, karenanyaPermohonan Hak Uji Pendapat ini haruslah ditolak oleh MahkamahAgung Republik Indonesia;Halaman 13 dari 33 halaman.
    Panitia Angket tidak dapatmenjelaskan pelanggaran undangundang apa yang telah TermohonHalaman 22 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 2 P.KHS/2018Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Nasdem Hanura, Fraksi Golkar, FraksiGerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesiamenyetujui dilaksanakan Hak Angket, akan tetapi tidak dapat diketahuisecara pasti adanya laporan dari Pengusul Hak Angket, sehingga juga tidakdapat diketahui secara pasti bentuk pelanggaran yang dilakukan, dankapasitas M. Yusuf Kohar ketika melakukan pelanggaran tersebut, apakahsebagai Wakil Walikota Bandar Lampung ataukah sebagai Plt.
    Oleh karena hasil LaporanPanitia Hak Angket belum menyimpulkan M. Yusuf Kohar terbuktiHalaman 30 dari 33 halaman. Putusan Nomor 2 P.KHS/2018melakukan pelanggaran yang disangkakan kepadanya, tetapi hanyamendasarkan adanya Dugaan Kebijakan yang Melanggar UndangUndangNomor 23 Tahun 2014, maka M.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2009
Tanggal 3 Maret 2009 — LINGGA NAPITUPULU, Bc., Eng., Ir. SAUD H. SIMANJUNTAK, SYIRWAN HAZZLY NASUTION ; WALIKOTA dan WAKIL WALIKOTA PEMATANGSIANTAR
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WIB Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kota Pematangsiantar kembali melakukan rapat untukmenyikapi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaPematangsiantar No. 9 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang rekomendasiterhadap LKPJ Walikota Pematangsiantar Tahun Dinas 2007 mengenaiPengusulan Hak Angket dan pada prinsipnya rapat tersebut menyetujuidibentuk Panitia Hak Angket (terlampir BP5);Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2008 Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Pematangsiantar kembali melakukan rapat
    Kreasi MultyForance sebagai pemenang tender) melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003;Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2008 Panitia Angket telah melakukanrapat dengan para Praktisi Hukum dan Aktivis Kampus (Dosen) untukmendapatkan masukan terkait dengan proses penggunaan Hak Angket olehDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar (terlampir BP9);Bahwa Panitia Hak Angket telah melakukan pemanggilan terhadapWalikota Pematangsiantar, dengan surat panggilan No. 005/2005/DPRD/VIII/2008 tanggal 14 Agustus
    No. 01/P.KHS/2009akan tetapi yang diundang tidak hadir tanpa alasan yang jelas (terlampir BP11);Bahwa Panitia Hak Angket kembali melakukan pemanggilan terhadapWalikota Pematangsiantar, dengan surat panggilan No. 005/2035/DPRD/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008, akan tetapi Walikota Pematangsiantar jugatidak hadir dengan alasan yang tidak jelas (terlampir BP12);Bahwa Panitia Hak Angket pada tanggal 19 Agustus 2008 jam 10.WIB di Jakarta telah melakukan audiensi dengan Komisi PengawasPersaingan Usaha
    WIB dantanggal 27 Agustus 2008 Panitia Hak Angket melakukan rapat dalam rangkamenyimpulkan hasilhasil yang ditemukan oleh Panitia Hak Angket, dari hasilrapat tersebut Panitia Hak Angket menyimpulkan sebuah Pendapat/Memorandum yang disebut dengan :"Memorandum Panitia Knusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKota Pematangsiantar No. 001/Pansus DPRD/PS/2008 tanggal 28 Agustus2008 tentang Hasil Penyelidikan Atas Putusan Komisi Pengawas PersainganUsaha (KPPU) No.
    ;Foto copy Daftar Hadir Rapat Panitia Hak Angket, hari Selasa tanggal 12Agustus 2008, foto copy Berita Acara Rapat Panitia Hak Angket denganBeberapa Tenaga Ahli Hukum, dan foto copy Pendapat Hukum atasPutusan KPPU Republik Indonesia (Bukti P.9.);Foto copy Surat No. 005/2005/DPRD/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008,foto copy Daftar Hadir Rapat hari Jumat tanggal 22 Agustus 2008 jam09. WIB dan foto copy Berita Acaranya (Bukti P.10.)
Upload : 21-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519 K/PDT.SUS/2010
PT. CAHYANI INDONIAGA BANGKARAYA PANGKALPINANG; ENDANG SUPRAHADI, A.Md.
3633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sum Sel No. 567/552/Angket/UPTD.P4D Naker/10/24 tentang Panitia Tim Angketke Prov.
    Kepulauan Bangka Belitung ;oO13.Laporan Panitia Angket tanggal 2 Desember 2004 ;14.SuratSurat lainnya sehubungan dengan pemutusanhubungan kerja ini ;Menimbang: Bahwa surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang No.Menimbang:567/232/Disnaker/2004 tanggal 12 April 2004 telah menyerahkanberkas Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengusaha denganPekerja kepada P4 Daerah Sumatera Selatan di Palembangselanjutnya disebut Panitia Daerah ;Bahwa didalam sidang panitia angket di Pangkal Pinangpekerja/kuasa
    Bahwa atas sebagian Anjuran yang telah diberikan oleh Pegawai PerantaraDisnaker Kota Pangkal Pinang dan Usulan Panitia Angket P4D SumateraSelatan tersebut sebagaimana yang tercantum pada halaman 3 Romawi IIdan Romawi Ill, maka Pembanding/Pengusaha jelasjelas tidak terima atasanjuran maupun usulan Panitia Angket P4D Sumatera Selatan.
    Bahwa baik sebagian anjuran Pegawai Perantara Disnaker KotaPangkalpinang, Usulan Panitia Angket P4D Sumatera Selatan maupunPutusan P4D khusus pada pada halaman 5 Romawi II dan Romawi Ill, samaHal. 10 dari 14 hal. Put.
    ;.Bahwa logikanya kalau Anjuran Pegawai Perantara Disnaker Kota PangkalPinang, Usulan Panitia Angket P4D Sumatera Selatan (khusus Romawi IIdan Romawi Ill halaman 3) kemudian diputuskan oleh P4D khususnya padaHal. 11 dari 14 hal. Put.
Register : 06-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA PONTIANAK Nomor 127/Pdt.P/2021/PA.Ptk
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
102
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Indra Gunawan bin Muhammad Ali
    dengan Pemohon II ( Surya Martini binti Ishak ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2020, di Jalan Tritura Gang Angket Nomor 20 RT.001 RW.005 Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
    4.

    PENETAPANNomor 127/Pdt.P/2021/PA.PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pontianak yang mengadili perkara Itsbat Nikah padatingkat pertama, menjatunkan penetapan sebagaimana tersebut di bawah inidalam perkara yang diajukan oleh :Indra Gunawan bin Muhammad Ali, lahir di Pontianak, 21 Oktober 1987,agama Islam, Pendidikan SD, pekerjaan swasta, tempat tinggalJalan Tritura Gang Angket Nomor 20 RT. 001 RW. 005,Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, KotaPontianak
    , sebagai Pemohon I;Surya Martini binti Ishak, lahir di Pontianak, 16 Septemer 1987, agama Islam,pendidikan SLTA, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempattinggal Jalan Tritura Gang Angket Nomor 20 RT. 001 RW. 005,Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, KotaPontianak, sebagai Pemohon II;Selanjutnya Pemohon bersama dengan Pemohon II disebutsebagai Para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari Semua surat perkara;Telah mendengar keterangan Para Pemohon dan saksisaksi
    MadrasahRT.003 RW.002, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur,Kota Pontianak, dalam keterangannya di bawah sumpah mengemukakanhalhal yang pokokpokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi mengaku sebagai paman Pemohon , kenal denganPemohon II sebagai istri dari Pemohon I; Bahwa saksi menghadiri sewaktu Pemohon dan Pemohon Ilmelaksanakan akad nikah pada tanggal 14 Mei 2020, Pemohon danPemohon II melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di rumahkediaman Pemohon II di Jalan Tritura Gang Angket
    No. 127/Pdt.P/2021/PA.PtkMenimbang, bahwa pada pokoknya Para Pemohon mengajukanpermohonan agar disahkan pernikahannya yang dilaksanakan pada tanggal 14Mei 2020, menurut agama Islam, di rumah kediaman Pemohon Il di JalanTritura Gang Angket Nomor 20 RT. 001 RW. 005 Kelurahan Tanjung HilirKecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, selanjutnya Para Pemohonmengemukakan datadata tentang pelaksanaan pernikahannya itusebagaimana termuat dalam surat permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Indra Gunawan binMuhammad Ali) dengan Pemohon Il (Surya Martini binti Ishak) yangdilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2020 di rumah kediaman Pemohon IIdi Jalan Tritura Gang Angket Nomor 20 RT. 001 RW. 005, KelurahanTanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkanpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur,Kota Pontianak;4.
Register : 21-11-2017 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 47/G/2017/PTUN.Mdo
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat:
H. FADLI HASAN, ST. M.Si
Tergugat:
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo
19794
  • PRY QB) $nnnmn nn mn nmin nnn nnn nnn AHak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalahhak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikanterhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yangpenting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupanmasyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    prosedural yang bersifatakumulatif, dimana tahapantahapan yang dilalui harus berawaldari INTERPELASI, kemudian dilaksanakan ANGKET danMENYATAKAN PENDAPAT;222eenonnnecccennneeeeeennees9.3.
    Bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159ayat (1) merupakan suatu ketentuan prosedural yang bersifatakumulatif, dimana tahapantahapan yang dilalui harus berawaldari INTERPELASI, dikemudian dilaksanakan ANGKET danMENYATAKAN PENDAPAT ,7 7222222272 222 9.3.
    BahwaTergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor: 28 / KEP/ DPRD/ 2017Tentang Hasil Penyelidikan Panitia Angket Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Gorontalo tertanggal 22 September 2017 dan SuratHalaman 33 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor 47/G/2017/PTUN.Mdo11.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.
    Bahwa dalam konsideran Surat Keputusan Dewan Pewakilan RakyatDaerah Kabupaten Gorontalo Nomor 28 / KEP/ DPRD/XI/ 2017 TentangPenetapan Hasil Penyelidikan Panitia Angket Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Gorontalo tertanggal 22 September 2017, den SuratKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Gorontalo Nomor29/KEP/DPRD/IX/2017 Tentang Pernyataan Pendapat tertanggal 22September 2017.
Register : 30-08-2016 — Putus : 16-09-2016 — Upload : 02-10-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 30/Pid.B/2016/PN Kfm
Tanggal 16 September 2016 — - ANTONIUS KOLO Alias ANTON sebagai TERDAKWA
10136
  • dan menegur terdakwa agar tidak memukul dan menendang saksikorban Theodorus Anunut alias Dorus lagi, akan tetapi terdakwa memukuldada saksi Laurensius Angket sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangankanannya dan setelah itu terdakwa mengambil sebilah parang menggunakantangan kirinya dan mengatakan Hari ini saya kasi mati kamu 1 (satu) orangbaru saya penjara, lalu saksi Laurensius Angket menyuruh saksi korbanTheodorus Anunut alias Dorus lari sambil memeluk kaki terdakwa danmemohon untuk melepaskan
    tidak memukul dan menendang saksi,namun terdakwa tidak terima perkataan saksi Laurensius Angket,terdakwa memukul dada saksi Laurensius Angket sebanyak 1 (satu) kalimenggunakan tangan kanannya, selanjutnnya terdakwa mengambilsebilah parang menggunakan tangan kirinya dan mengatakan Hari inisaya kasi mati kamu 1 (satu) orang baru saya penjara, lalu saksiLaurensius Angket menyuruh saksi lari sambil saksi Laurensius Angketmemeluk kaki terdakwa dan memohon untuk melepaskan parang yangdipegangnya, sehingga
    terdakwa melepaskan parang tersebut dan pergimeninggalkan rumah;Bahwa saksi tidak tahu alasan kenapa terdakwa memukul saksi,memukul saksi Adelfina Anunut dan memukul saksi Laurensius Angket;Bahwa saksi tidak ada mencium bau alkohol pada waktu memukul saksidan terdakwa melakukannya dalam keadaan sadar;Bahwa terdakwa dan isterinya saksi Adelfina Anunut tinggal satu rumahdi rumah saksi;Bahwa terdakwa mendengar sering memukul dan menganiaya saksiAdelfina Anunut dan saksi Laurensius Angket dengan alasan
    ;Bahwa saksi korban adalah kakak ipar terdakwa dan tinggal satu rumahbersama di rumah saksi Laurensia Angket yang adalah mama mantuterdakwa sendiri;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 30/Pid.B/2016/PN KfmBahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016sekitar pukul19.00 wita, di rumah Laurensia Angket di Ainan Rt/Rw001/001, Desa Ainan, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara;Bahwa pada waktu tersebut di atas, awalnya terdakwa pulang dari kebundan tiba di rumah lalu memanggil
    sebanyak 1 (satu) kali menggunakantangan kanan dengan dikepal dan setelah itu terdakwa mengambilsebilah parang menggunakan tangan kirinya dan mengatakan Hari inisaya kasi mati kamu 1 (satu) orang baru saya penjara, lalu saksiLaurensia Angket menyuruh saksi korban lari keluar sambil saksiLaurensia Angket memeluk kaki terdakwa dan memohon untukHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 30/Pid.B/2016/PN Kfmmelepaskan parang yang dipegang terdakwa, lalu terdakwa melepaskanparang tersebut dan pergi meninggalkan
Register : 06-08-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Dgl
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
1.ABDULLAH YAHYA SOUMENA
2.MUHTAR
3.ARUS SIDORA
4.ABDUL HALIM
5.MASLONO
Tergugat
6.TAKWIN, S.Sos.I.
7.ABD. RASYID, A.Md
8.TAUFIK M. BURHAN, S.Pd., M.Si
9.SYAFRUDDIN. K
10.SUDIRMAN
11.ERLANSYAH
12.BURHANUDDIN
13.MASPUANG, SH
14.ASGAF
15.ZULHAM, S.Pd
16.ALEX, SE
17.NASRUDDIN
18.ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
19.SYAFRUDDIN MAHYUDIN
20.SUBHI, S.Pd
21.BAHTIAR
22.MOH. TAUFIK
23.RUSLAN, S.Pd
24.FARIDA
25.H. BURHAN YADO, S.Sos
26.NURJANNAH, S.Ag
27.SYAFIAH, S.Ip., M.AP
28.SYAIFUL MANSYUR LAMBOKA
29.I WAYAN PUTRA SANDIYASA
30.KELVIN SAPUTRA

17699
  • penyelidikan hak angket. Sedangkan beberapa waktu yang lalu,DPRD Kabupaten Donggala telah memanggil warga masyarakatyang patut diduga mengetahui hal yang sedang dilakukanpenyelidikan, terhadap mereka telah dilakukan pengangkatansumpah oleh Ketua Pansus Angket yaitu Abd.
    Hak Angket yaitu Hak DPRDuntuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undangundangyang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas 3.
    DPRD adalah hak penyidikan, penyidikan bukanuntuk proses hukum tetapi suatu pengawasan dari DPRD;Bahwa jika ada ditemukan indikasi tindak pidana itu bukan masuk dalamhak angket karena Hak angket muaranya pengawasan;Bahwa Hak Interpelasi maupun Hak Angket sifatnya tergantungPeraturan Tata Tertiob DPRD apakah kolegial atau pimpinan DPRD;Bahwa apabila anggota Pansus Hak Interpelasi tidak melakukan atautidak menyampaikan hasil sidang kepada Pemerintah daerah dalam halini Bupati dan suatu ketentuan yang
    sudah berlaku tidak dilaksanakantentunya Hak interpelasi itu tidak sah;Bahwa batasan waktu dari Hak interpelasi ke Hak Angket 14 (empatbelas) hari;Halaman 38 dari 59 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2021/PN Diparaf KM HA I HA II~~, Bahwa hak interpelasi ke hak Angket dapat diajukan apabila syaratsyarat yang diajukan telah terpenuhi sesuai ketentuan tanpoa memenuhisyaratsyarat hak interpelasi ke hak angket maka tidak sah;Bahwa kalau secara hukum administrasi pemerintahan yang baikseharusnya
    Dari pembahasanitu berbeda antara kewenangan untuk memanggil dengan melakukanpemeriksaan hak angket itu dilapangan;Bahwa hanya perbedaan melanggar dianggap melakukan pelanggaranperaturan perundangundangan karena pelaksanaan Hak Interpelasidengan Hak Angket ada kebijakan pemerintahan yang penting, strategisdan berdampak luas inilah indicator yang bisa digunakan untuk bisadilaksanakannya hak Angket itu kalau bukan kebijakan yang strategis,bukan kebijakan yang penting, bukan kebijakan yang berdampak
Putus : 24-11-2009 — Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 PK/PKHS/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PEMATANG SIANTAR, ; LINGGA NAPITUPULU, Bc Eng, Ir. SAUD H. SIMANJUNTAK, dkk.,
7750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wib Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Pematang Siantar kembali melakukan rapat untuk menyikapi SuratKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor. 9 Tahun2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Pematang SiantarTahun Dinas 2007 mengenai Pengusulan Hak Angket dan pada prinsipnya rapat tersebutmenyetujui dibentuk Panitia Hak Angket (terlampir BP5) ;Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2008 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaPematang Siantar kembali melakukan
    No. 01 PK/PKHS/2009.Kreasi Multy Forance sebagai pemenang tender) melanggar Keppres Nomor. 80 Tahun2003 ;Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2008 Panitia Angket telah melakukan rapatdengan para Praktisi Hukum dan Aktivis Kampus (Dosen) untuk mendapatkan masukanterkait dengan proses penggunaan Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKota Pematang Siantar (terlampir BP9) ;Bahwa Panitia Hak Angket telah melakukan pemanggilan terhadap WalikotaPematang Siantar, dengan surat panggilan No. 005/2005/DPRD
    /VIII/2008 tanggal 14Agustus 2008, akan tetapi Walikota Pematang Siantar tidak hadir dengan alasan yangtidak jelas (terlampir BP10) ;Bahwa Panitia Angket melalui Walikota Pematang Siantar telah mengundangPanitia Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan perbaikan bangsal Rumah Sakit UmumPematang Siantar Tahun Anggaran 2005 dengan Surat Undangan Nomor. 005/2028/DPRD/VIII/2008 tanggal 20 Agustus 2008, akan tetapi yang diundang tidak hadir tanpaalasan yang jelas (terlampir BP11) ;Bahwa Panitia Hak Angket
    005/1470/DPRD/VIII/2008 tanggal 13Agustus 2008 (terlampir BP13) ;Bahwa Panitia Hak Angket pada tanggal 19 Agustus 2008 jam 14.
    Wib dan tanggal 27Agustus 2008 Panitia Hak Angket melakukan rapat dalam rangka menyimpulkan hasilhasil yang ditemukan oleh Panitia Hak Angket, dari hasil rapat tersebut Panitia HakAngket menyimpulkan sebuah pendapat/memorandum yang disebut denganMemorandum Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaPematang Siantar Nomor. 001/Pansus DPRD/PS/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentangHasil Penyelidikan Atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor.06/KPPUL/2006 tanggal 13 Nopember
Register : 06-10-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/KHS/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO VS WAKIL BUPATI GORONTALO;
147121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 03 P/KHS/2017Fotokopi Risalah Rapat Paripurna ke20 DPRD Kabupaten Gorontalo,tanggal 16 Agustus 2017 (Bukti P6);Fotokopi Hasil Penyelidikan Panitia Angket DPRD Kabupaten Gorontalo(Bukti P7);Fotokopi Surat Keputusan DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor23/KEP/DPRD/VIII/2017, tanggal 16 Agustus 2017, tentang PembentukanPanitia Angket (Bukti P8);Fotokopi Pendapat Hukum (legal opinion) dari Prof. Dr. Moh.
    DPRD Kabupaten Gorontalo sesuai SuratKeputusan DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor 23/KEP/DPRD/VIII/2017tentang Pembentukan Panitia Angket DPRD Terhadap PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Gorontalo tertanggal 16Agustus 2017 (Bukti T17);5.4.
    Guntur Thalib, S.IP. dihadapan Panitia Khusus Angket, maka kesaksian tersebut tidak dapatdibenarkan oleh karena Sdr. Guntur Thalib, S.IP. merupakan bagian dariPanitia Khusus Angket sehingga menimbulkan conflic of interest dankesaksian tersebut menjadi sangatsangat subjektif (Bukti T17) apalagi Sdr.Guntur Thalib, S.IP. pernah meminta jatah proyek pada Termohon namunTermohon menolak karena Termohon sadar betul batas kKewenangan selakuWakil Bupati, kemudian Termohon menyarankan agar Sdr.
    Namun Pemohon langsungmenindaklanjuti dengan menggunakan Hak Angket (terurai dalam eksepsipoin 2);Bahwa penggunaan Hak Angket yang dilakukan oleh Pemohon dalamperkara a quo, bertentangan dengan Pasal 159 UndangUndang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tidak sesuai dengan prosedurdan mekanisme);Bahwa sebelum menggunakan Hak Angket maka wajib didahului denganHak Interpelasi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 159 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan:Hak menyatakan pendapat
    Putusan Nomor 03 P/KHS/201715.16.17.Bahwa frasa Hak Interpelasi dan Hak Angket dalam ketentuan dimaksud,merupakan prosedur pelaksanaan yang harus dilakukan secara Kumulatifdan Berjenjang karena merupakan satu kesatuan yang tidak bisadipisahkan.
Register : 20-01-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Tanggal 26 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Chendi Wulansari, SH
Terdakwa:
Asmadi Als Teleng Bin Sadirman
274
  • Angket Kel.
    , tibatiba datang beberapa orang yang keluar dari dalammobil yang parkir didepan gang Angket Kec.
    Angket Kel. Hilir Kec. Pontianak Timur, dansetelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua)butir Narkotika jenis extasi warna ungu dengan berat 1.28 gram;Bahwa benar dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan digeledah oleh AnggotaKepolisian Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota pada hari Jumat tanggal 13Nopember 2020 sekitar jam 23.35 wib di pinggir yang saat itu sedang berjalankaki di Jalan Tritura tepatnya didepan Gang Angket Kel.