Ditemukan 1 data
26 — 25
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (ANIHAMAN BIN WAHADI) dengan Pemohon II (SITI NUR ASTRID BINTI MUCH ISMAEDI) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan