Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2014 — Putus : 23-05-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PA MAJENE Nomor 199/Pdt.P/2014/PA.Mj
Tanggal 23 Mei 2014 — - Jumael bin Anjonge
- Sapia binti Pe'de
145
  • Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I, Jumael bin Anjonge dengan pemohon II, Sapia binti Pe'de yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 1987 di Dusun Tatibajo, Desa Sambabo, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
    - Jumael bin Anjonge
    - Sapia binti Pe'de
    PENETAPANNomor 199/Padt.P/2014/PA.MjBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majene yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan itsbat nikah atasperkara yang diajukan oleh:Jumael bin Anjonge, umur 55 tahun, agama Islam, pendidikan tidaksekolah, pekerjaan petani, bertempat tinggal di DusunTatibajo, Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda,Kabupaten Majene, selanjutnya disebut pemohon I.Sapia binti Pe'de,
    yang berlaku.Subsider : Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapatlain, mohon penetapan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan pemohon danpemohon datang menghadap di persidangan dan kemudian dibacakanpermohonan para pemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan olehpara pemohon.Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, para pemohonmengajukan bukti surat berupa fotokopi Kartu Keluarga Nomor7605050502100002 atas nama pemohon I, Jumael bin Anjonge
Register : 24-10-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 22-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 144/Pdt.P/2016/PA.Mj
Tanggal 14 Nopember 2016 — Samar bin Anjonge
166
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Samar bin Anjonge dengan Pemohon II, Handiani binti Huseng yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2013 di Dusun Tatibajo, Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene;
    3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 221000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
    Samar bin Anjonge
    PENETAPANNomor 144/Pdt.P/2016/PA.Mjseal a3DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majene yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Itsbat Nikah yangdiajukan oleh :Samar bin Anjonge, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Tatibajo,Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, KabupatenMajene, sebagai Pemohon ;Handiani binti Huseng
    Asis bin Anjonge, di bawah sumpah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi mengenal para Pemohon dan mengetahui pernikahanpara Pemohon; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah di Dusun Tatibajo,Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene,pada tanggal 17 April 2013; Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah pada saat itu adalah ayahkandung Pemohon II bernama Huseng; Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon II adalahImam Masjid Tatibajo, bernama Unding; Bahwa
    Asis bin Anjonge dan Kambacongbin Agung, para saksi tersebut adalah orang dewasa, telah memberikanketerangan berdasarkan pengetahuannya sendiri, disampaikan secaraberpisah di bawah sumpah di muka sidang, isi keterangan para saksisebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara ternyata secara materilsaling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalildalil yanghendak dibuktikan oleh para Pemohon dan tidak terdapat halanganditerimanya kesaksian para saksi tersebut, maka Majelis Hakim menilaikesaksian
Register : 24-10-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 22-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 146/Pdt.P/2016/PA.Mj
Tanggal 14 Nopember 2016 — Pemohon :
1. Kamaruddin bin Sidang
2. Nur Aida binti Jumael
116
  • Asis bin Anjonge, di bawah sumpah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi mengenal para Pemohon dan mengetahui pernikahanpara Pemohon; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah di Dusun Masigi,Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene,pada tanggal 23 Juni 2012; Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah pada saat itu adalah ayahkandung Pemohon II bernama Jumael:; Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon II adalahImam Masjid Tatibajo, bernama Undin; Bahwa yang
    Asis bin Anjonge dan Kambacongbin Agung, para saksi tersebut adalah orang dewasa, telah memberikanketerangan berdasarkan pengetahuannya sendiri, disampaikan secaraberpisah di bawah sumpah di muka sidang, isi keterangan para saksisebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara ternyata secara materilsaling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalildalil yanghendak dibuktikan oleh para Pemohon dan tidak terdapat halanganditerimanya kesaksian para saksi tersebut, maka Majelis Hakim menilaikesaksian