Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Sag
Tanggal 2 Agustus 2023 —
Terdakwa:
SUGIARTO alias ANSIU bin MANGIN
279
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSugiarto Alias Ansiu Bin Manginterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah

    Terdakwa:
    SUGIARTO alias ANSIU bin MANGIN
Register : 13-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Sag
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa:
DARWANTO alias OMPONG bin SLAMET
3215
  • Sugiarto alias Ansiu Bin Mangin;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Register : 13-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Sag
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa:
L.G. DION alias DION anak SILITINUS
249
  • Handphone Merk VIVO 1820 Warna biru gelap dengan nomor imei 1 : 865511042427096 Nomor imei 2 : 865511042427088;

Dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk REVO warna hitam dengan Nomor Angka : MH1JBK115MK767400 / Nomor Mesin : JBK1E1765678;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) unit Motor Merk HONDA VERZA warna hitam dengan Noka : MH1KC0216NK196103 Nosin : KC02E-1195622;

Dikembalikan kepada Saksi SUGIARTO Alias ANSIU