Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SUGIARTO alias ANSIU bin MANGIN
27 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaSugiarto Alias Ansiu Bin Manginterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
SUGIARTO alias ANSIU bin MANGIN
Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa:
DARWANTO alias OMPONG bin SLAMET
32 — 15
Sugiarto alias Ansiu Bin Mangin;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa:
L.G. DION alias DION anak SILITINUS
24 — 9
Handphone Merk VIVO 1820 Warna biru gelap dengan nomor imei 1 : 865511042427096 Nomor imei 2 : 865511042427088;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk REVO warna hitam dengan Nomor Angka : MH1JBK115MK767400 / Nomor Mesin : JBK1E1765678;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) unit Motor Merk HONDA VERZA warna hitam dengan Noka : MH1KC0216NK196103 Nosin : KC02E-1195622;
Dikembalikan kepada Saksi SUGIARTO Alias ANSIU