Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-04-2015 — Upload : 20-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 K/PID/2015
Tanggal 22 April 2015 — Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna ; UMAR ANTARENG alias UMAR
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna ; UMAR ANTARENG alias UMAR
    PUTUSANNo. 45 K/PID/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : UMAR ANTARENG alias UMAR ;Tempat lahir : Bahu;Umur / tanggallahir : 28 tahun/ 18 Oktober 1984 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara,Kabupaten Kepulauan Sangihe ;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa berada di dalam tahanan Rumah Tahanan
    alias UMAR resmi berpacarandan berjalannya waktu antara saksi korban dan Terdakwa pacaran kemudian TerdakwaUMAR ANTARENG meminta saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suamiistri dan berjanji kalau hamil Terdakwa UMAR ANTARENG alias UMAR akanbertanggung jawab dan menikahi saksi korban setelah itu saksi korban memenuhikeinginan dari Terdakwa sehingga saksi korban dan Terdakwa melakukan hubunganbadan layaknya suami istri, perbuatan hubungan badan antara saksi korban danTerdakwa dilakukan dengan
    No. 45 K/Pid/2015Membaca tuntutan pidana Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTahuna tanggal 20 Januari 2014 sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa UMAR ANTARENG alias UMAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 293 ayat (1) KUH Pidana ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMAR ANTARENG alias UMARdengan pidana penjara selama (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara ;3 Menetapkan agar
    Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 25 / Pid.B / 2013 /PN.Thna., tanggal 10 Maret 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan bahwa Terdakwa UMAR ANTARENG alias UMAR tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum ;2 Membebaskan Terdakwa UMAR ANTARENG alias UMAR dari dakwaanPenuntut Umum ;3 Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan
    cabul dengan dia, padahaltentang kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga dan bukanmembuat Surat Dakwaan atas diri Terdakwa UMAR ANTARENG aliasUMAR dengan dakwaan melanggar ketentuan yang diatur dalam UndangUndang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan UndangUndangNo. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga dalam pembuktianHal. 5 dari 11 hal.