Ditemukan 2 data
16 — 7
MENETAPAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Bahar bin Annareng) dengan Pemohon II (Timang binti Patang) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2003 di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli untuk
Tli. w on OoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama oleh Hakim Tunggal dalam sidang terpadu telahmenjatuhkan Penetapan dalam perkara Isbat Nikah yang diajukan oleh :Bahar bin Annareng, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanNelayan, tempat tinggal di Kelurahan Sidoarjo, KecamatanBaolan, Kabupaten Tolitoli, sebagai Pemohon I;Timang binti Patang, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SD
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Bahar bin Annareng)dengan Pemohon Il (Timang binti Patang) yang dilaksanakan padatanggal 03 Agustus 2003, di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baolan, KabupatenTolitoli, untuk dicatatkan;4.
10 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Bahar bin Annareng) dengan Pemohon II (Satria binti Rahim) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2003 di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli untuk