Ditemukan 5 data
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANUGROH PAHRUL RAMLI alias PAHRUL bin RAMLI
YASINTA NERIA HAKIM,SH
Terdakwa:
ILLYAS ANUGROH ANGKOSO
17 — 5
- Menyatakan Terdakwa Illyas Anugroh Angkoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
YASINTA NERIA HAKIM,SH
Terdakwa:
ILLYAS ANUGROH ANGKOSO
89 — 5
Anugroh Pahrul Ramli alias Pahrul Bin Ramli dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
ANUGROH PAHRUL RAMLI Alias PAHRUL Bin RAMLI
54 — 15
Anugroh Pahrul Ramli Alias Pahrul Bin Ramli telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah
Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantiANUGROH PAHRUL RAMLI Alias PAHRUL Bin RAMLI
54 — 33
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muh Anugroh Pahrul Ramli bin Ramli) dengan Pemohon II (Fani Anggaraeni binti Azis) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2019 di Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 370.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).