Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 223/Pid.Sus/2013/PN. SKG
Tanggal 30 Oktober 2013 — APLEX alias ALEX BIN BACO
584
  • Menyatakan Terdakwa APLEX alias ALEX BIN BACO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Dan Memiliki Senjata Penikam Atau Penusuk;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APLEX alias ALEX BIN BACO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    APLEX alias ALEX BIN BACO
    oleh Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukumpada Pengadilan Negeri Sengkang, berdasarkan Penetapan Hakim Anak.Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta segala surat yangdiajukan dan berkaitan dengan perkara ini;Telah memperhatikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BalaiPemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa;Telah mendengar Surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa APLEX
    alias ALEX BIN BACO telah terbukti secara sahadan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa senjatapenusuk (berupa Badik)", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) UU No.12/Drt/1951.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APLEX alias ALEX BIN BACO berupapidana penjara selama 2 (dua) Bulan Dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua
    sekolahnya.Menimbang, bahwa atas permohonannya tersebut Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pula pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dimuka persidangan PengadilanNegeri Sengkang karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebutdalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum sebagai berikut:Menimbang, berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, No.Reg.Perk.PDM104/sengk/Ep.2/09/2013, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaiberikut:Bahwa ia Terdakwa APLEX
    meringankan: e terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal serta berjanji tidakmengulangi lagi;e Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan.e Terdakwa masih berstatus pelajar kelas I SMA.e orang tua terdakwa masih bisa membina anaknya.e Terdakwa membawa badik dengan tujuan akan dipinjamkan kepada pamannyayang ada di Palu guna dipakai sebagai pelaris jualan.Menimbang bahwa, setelah memperhatikan hasil Laporan PenelitianKemasyarakatan (LITMAS) No.Reg : 86/pid/A/2013 atas nama terdakwa APLEX
    alias ALEX BIN BACO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MembawaDan Memiliki Senjata Penikam Atau Penusuk;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APLEX alias ALEX BIN BACOdengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari.3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menetapkan barang bukti berupa : sebilah badik lengkap
Register : 25-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA WATAMPONE Nomor 591/Pdt.G/2022/PA.Wtp
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
230
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Aplex bin Baco ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Tiara binti Paino ) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp1190000,00 ( satu juta seratus sembilan ribu rupiah);