Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2017 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 325/Pdt.G/2017/PN Cbi
Tanggal 15 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2717
  • sebagaimana dirincikan sebagai berikut :
    • Pokok Pinjaman : Rp. 1.500.000.000,-
    • Tunggakan bunga : Rp. 202.500.000,-
    • Denda : Rp. 26.010.000,-
    • Biaya Appraisal