Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PA CIKARANG Nomor 1353/Pdt.G/2024/PA.Ckr
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
147
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak kuasa asuh/Hadhlin anak bernama: Dhavian Rizky Afriansyah bin Iwan Apriasa, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat/tanggal lahir di: Jakarta Utara, 29 Maret 2014;
    4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat anak bernama: Dhavian Rizky Afriansyah bin
    Iwan Apriasa, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat/tanggal lahir di: Jakarta Utara, 29 Maret 2014;
  • Menyatakan Tergugat berhak dan dapat bertemu, untuk mengajak jalan-jalan atau membawa menginap anak tersebut pada hari libur atau waktu-waktu tertentu, menurut kepatutan dengan sepengetahuan Penggugat;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Register : 14-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 493/Pdt.G/2020/PN Sgr
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1925
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 10 Maret 2004, dinyatakan sah dan putus karena perceraian;
    4. Menyatakan anak bernama :
      1. Putu Eka Apriasa, Laki-laki, lahir di Rangdu, pada tanggal 15 April 2005;
Register : 05-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN AMLAPURA Nomor 184/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Menetapkan Penggugat dan Tergugat secara penuh memiliki hak asuh bersama terhadap anak-anak dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang bernama:
- Putu Agus Apriasa, jenis kelamin laki-laki, lahir di Tamblang pada tanggal 3 April 2007, umur 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2571/Disp/Kbt/2013;
- Kadek Mira Apriliani, jenis kelamin perempuan, lahir di Tamblang pada tanggal tanggal 3 November 2009, umur 14 (empat belas) tahun,