Ditemukan 3 data
M SAPAR LATUPONO S Sos
Terdakwa:
DEVI ADRIESTA
16 — 10
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa DEVI APRIESTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelola warung makan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEVI APRIESTA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa
Menyatakan terdakwa DEVI APRIESTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelola warung makanyang melanggar kewajiban protokol kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEVI APRIESTA oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan kerja sosial selama 2 (dua) hari;3. Menyatakan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada terdakwa;4.
14 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rizky Apriesta bin Enda Ganda Saputra) terhadap Penggugat (Lilik Sugiarti binti Usin Muksin);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Terbanding/Penggugat : Suprinna Binti Ramli
Turut Terbanding/Tergugat I : Maimun Ali Musa
Turut Terbanding/Tergugat III : Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si.
Turut Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Turut Terbanding/Tergugat V : Keuchik Gampong Doy Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh
149 — 58
,dan Rian Apriesta R, SH. Advokat/Penasihat Hukum padaKantor HERWANSYAH & REKAN yang beralamat di Jalan Mr.Dr. Mohd. Hasan No. 88, Banda Aceh berdasarkan surat kuasakhusus tanggal O03 Mei 2021, dahulu sebagai Penggugatsekarang Terbanding;2.