Ditemukan 5 data
VINA MONIKA, S.H
Terdakwa:
APRINAN BATU BARA
26 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa APRINAN BATU BARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
VINA MONIKA, S.H
Terdakwa:
APRINAN BATU BARA
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
APRINAN BATUBARA ALS RIAN
94 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aprinan Batubara Als Rian, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
APRINAN BATUBARA ALS RIAN
Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH
Terdakwa:
APRINAN BATUBARA Alias PINAN
25 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Aprinan batubara Als Pinan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH
Terdakwa:
APRINAN BATUBARA Alias PINAN
34 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
APRINAN TANDOEK,Dokter Umum pada RSUD, yang menerangkan yaitu :e Kepala :e Ada perdarahan dari mulut dan telinga kanan ;e Luka robek di pipi Kanan ukuran 4 x 1x2cm;e Luka robek di kepala bagian depan ukuran 1 x 1 x 2cm;e Luka robek di kepala bagian tengah ukuran 1 x1 x 1cm;e Luka robek di kepala bagian belakang ukuran 1 x 1 x 1cm;e Luka robek di bagian dagu ukuran 10x 2x3cm;e Luka lecet di pelipis kiri ;Diagnosa : cedera kepala berat + kesadaran menurun + luka robek +pendarahan yang disebabkan oleh
APRINAN TANDOEK,Dokter Umum pada RSUD, yang menerangkan yaitu :e Kepala :e Ada perdarahan dari mulut dan telinga kanan ;e Luka robek di pipi Kanan ukuran 4 x 1x2cm;e Luka robek di kepala bagian depan ukuran 1 x 1 x 2cm ;e Luka robek di kepala bagian tengah ukuran 1 x1 x 1cm ;e Luka robek di kepala bagian belakang ukuran 1 x 1 x 1cm ;e Luka robek di bagian dagu ukuran 10x 2x3cm;e Luka lecet di pelipis kiri ;Diagnosa : cedera kepala berat + kesadaran menurun + luka robek +pendarahan yang disebabkan
174 — 139
APRINAN TANDOEK, DokterUmum pada RSUD, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal170 ayat (2) kele KUHP SUBSIDAIR: Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa 1. FRANS BAWENG alias TIRON,terdakwa2. HENDRIKUS DUARMAS alias RIAN, terdakwa3.APOLYNARIUS MEYAWUT alias APOL, terdakwa4.
APRINAN TANDOEK, DokterUmum pada RSUD, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal170 ayat (1) KUHP Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut para Terdakwa tidakmengajukan keberatan atau bantahan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas, telahdidengar keterangan saksisaksi yang masingmasing memberikan keterangandidepan sidang sebagai berikut :1.