Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN PADANG Nomor 113/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Pdg
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
PT Asuransi Astra Buana
Tergugat:
Desnelly
395127
  • Asuransi Astra Buana Padang;
  • Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang NO: No.19/PTS/BPSK-PDG-SBR/ARBRT/VII/2020 Tanggal 28 Juli 2020 adalah sebagai berikut;

MENGADILI SENDIRI:

PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara perdata ataskeberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen NomorNo.19/PTS/BPSKPDGSBR/ARBRT/VII/2020 telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dengan alamat Grha Asuransi Astra,Jalan TB Simatupang Kavling 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta12440, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RONI ACHDIAT,S.H.
kerusakantersebut karena bertentangan dengan Polis Standar Asuransi KendaraanIndonesia Bab IV Pasal 13 ayat (1);Menimbang, bahwa dasar hukum Putusan BPSK adalahpembaretan/tergores di mobil Daihatsu termasuk kerusakan ringan dan adanyakerugian Penggugat tersebut telah sesuai Polis standart asuransi kendaraanbermotor pasal 1 dan Pasal 14 ayat 1;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalildalil para pihak yangberperkara dan dikaitkan dengan bunyi pertimbangan hukum Putusan BPSKNo.19/PTS/BPSKPDGSBR/ARBRT
AsuransiAstra Buana Padang; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Padang NO: No.19/PTS/BPSKPDGSBR/ARBRT/VII/2020 Tanggal 28Juli 2020 adalah sebagai berikut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPadang tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Termohon Keberatan/ Tergugat/ Konsumen untuk membayarseluruh biaya perkara sebesar Rp. 296.000, ( dua ratus sembilan puluhenam ribu rupiah );3.
Register : 11-05-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN PADANG Nomor 56/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Pdg
Tanggal 8 Juli 2020 — Penggugat:
PT. Summit Oto Finance
Tergugat:
RESI RAMADANI
296115
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan keberatan sebagian;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;
    3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 011/BPSK-PDG/PTS/ARBRT