Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PA TALU Nomor 231/PDT.P/2015/PA.TALU
Tanggal 4 Juni 2015 — PEMOHON I PEMOHON II
237
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ricel bin Nandus) dengan Pemohon II (Siska Wati binti Ardalin) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Sasak Ranah Pesisie, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;4.
    TALUeo DN zaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Talu yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan penetapan perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Ricel bin Nandus, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Nelayan,tempat kediaman di Bandar Baru, Jorong Padang Halaban, NagariSasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisie, Kabupaten Pasaman Barat,Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pemohon I,Siska Wati binti Ardalin
    Bahwa Pemohon I telah menikah dengan Pemohon II pada hari Selasa tanggal 10Agustus 2010 di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,1Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, yang menjadi wali nikah adalahayah kandung Pemohon IJ yang bernama Ardalin dan disaksikan oleh Kecil danSibus dengan maskawin berupa uang sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)dibayar tunai;Bahwa perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada halangan menurutsyariat Islam maupun peraturan perundangundangan
    Majelis berkenan memeriksa perkara ini, danselanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ricel bin Nandus) dengan PemohonII (Siska Wati binti Ardalin) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus2010 di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, KabupatenPasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;Bahwa
    Bahwa Pemohon I telah menikah dengan Pemohon II pada hari Selasa tanggal 10Agustus 2010 di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, yang menjadi wali nikah adalahayah kandung Pemohon II yang bernama Ardalin dan disaksikan oleh Kecil danSibus dengan maskawin berupa uang sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)dibayar tunai;2.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ricel bin Nandus) dengan PemohonII (Siska Wati binti Ardalin) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus2010 di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Sasak RanahPesisie, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;4.