Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 01-03-2024
Putusan PN CIBADAK Nomor 8/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal 29 Februari 2024 —
Terdakwa:
1.YUSUP SUPRIYADI Bin EMAN SULAEMAN (Alm)
2.DIMAS ARDEIT Bin NISIN (Alm)
3119
  • Menyatakan Terdakwa I YUSUP SUPRIYADI Bin EMAN SULAEMAN (Alm) dan Terdakwa II DIMAS ARDEIT Bin NISIN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I YUSUP SUPRIYADI Bin EMAN SULAEMAN (Alm) selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II DIMAS ARDEIT Bin NISIN (Alm) selama 1 (satu) tahun.
3.

Terdakwa:
1.YUSUP SUPRIYADI Bin EMAN SULAEMAN (Alm)
2.DIMAS ARDEIT Bin NISIN (Alm)