Ditemukan 2 data
12 — 0
sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Mutah berupa ang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Nafkah Terutang (Madliyah) sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi petitum angka 4 (empat) di atas di Kepaniteraan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama: Qenzel Ardhelio
, laki-laki, umur 11 tahun, dan Qiandra Firzein Ardhelio, laki-laki, umur 4 tahun dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada petitum angka 6 (enam) di atas sejumlah Rp750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan
36 — 2
Ardhelio Orlando Helpan, lakilaki, umur 3 tahun 6 bulan,yang sekarang kedua anak tersebut berada dalam asuhanPenggugat;3. Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat pada awalnyarukun dan harmonis selama 3 tahun pernikahan, namun sejak awal bulanOktober 2011 rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukundan harmonis lagi sering terjadi perselisihan dan pertengkaranyang disebabkan antara lain:a.