Ditemukan 1 data
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
LALU TEGUH ARDIANTARA
51 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LALU TEGUH ARDIANTARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana