Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 03-04-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 40/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 2 April 2018 — Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
LALU TEGUH ARDIANTARA
512
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LALU TEGUH ARDIANTARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana