Ditemukan 5 data
REYSKE OKTAVIA SALINDEHO, S.H.M.H.,
Terdakwa:
ANTONIUS AMBULACE Anak dari RUDI HARTONO
46 — 13
ARDIRIYANTO berada di tepi badan jalan sebelah kanan dalam keadaanmeninggal dunia akibat pendarahan pada bagian kepala karenabenturan dengan tiang telkom tersebut kemudian terdakwadiamankan oleh warga sekitar tempat kejadian dan selanjutnyadiamankan oleh pihak Kepolisian.
ARDIRIYANTO berada di tepi badan jalan sebelah kanan dalam keadaanmeninggal dunia akibat pendarahan pada bagian kepala karenabenturan dengan tiang telkom tersebut kemudian terdakwadiamankan oleh warga sekitar tempat kejadian dan selanjutnyadiamankan oleh pihak Kepolisian.Bahwa Terdakwa sepatutnya pada saat akan berbelok ke kanansebelumnya harus menepikan sepeda motor yang dikendarainya danmenghentikan sepeda motor tersebut dengan cara yang tidakmembahayakan pengguna jalan lainnya, kemudian memberikanisyarat
terkaitdengan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa,saksi Slamet dengan korban yang bernama Ardi Riyanto;Bahwa korban Ardi Riyanto tersebut adalah suami saksi;Bahwa adapun kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadipada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 17.30Wita di Jalan Umum Trans Kaltim atau tepatnya di KampungLambing Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat;Bahwa awalnya saksi mendapatkan telphon dari teman kerjasaksi yang mengatakan bahwa suami saksi yang bernama ArdiRiyanto
mengalami kecelakaan di Jalan Umum Trans Kaltimatau tepatnya di Kampung Lambing Kecamatan Muara LawaKabupaten Kutai Barat, mendengar kabar seperti itu kKemudiansaksi langsung pergi ke lokasi terjadinya kecelakaan tersebutdan sesampainya di lokasi saksi melihat suami saksi ArdiRiyanto sedang tergeletak di tepi badan jalan sebelah kanan danmengalami Iluka parah pada bagian kepala hingga meninggaldunia;Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kronologis kejadiankecelakaan tersebut, dan menurut keterangan warga
jam17.30 Wita saat melintas di Jalan Umum Trans Kaltim Samarinda Melak atau tepatnya di Kampung Lambing Kecamatan Muara LawaKabupaten Kutai Barat dengan posisi jalan setelah menikung ke kiriterdakwa berupaya menuju ke sebuah bengkel untuk membeli bensinyang terletak di sebelah kanan jalan dengan cara berbelok ke kanan,namun pada saat yang bersamaan yaitu pada saat terdakwa berbelokke kanan tibatiba dari arah belakang ada sebuah sepeda motor yangdikendarai saksi Slamet dengan berboncengan dengan korban ArdiRiyanto
REYSKE OKTAVIA SALINDEHO, S.H.M.H.,
Terdakwa:
SLAMET Bin KASMONO
39 — 13
ARDIRIYANTO.
EGA ALDA ANATASIA Anak Dari SAMSINAR, berjanji padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkaitdengan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa,saksi Antonius Ambulace dengan korban yang bernama ArdiRiyanto;Bahwa korban Ardi Riyanto tersebut adalah suami saksi;Bahwa adapun kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadipada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 17.30Wita di Jalan Umum Trans Kaltim atau tepatnya di KampungLambing
Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat;Bahwa awalnya saksi mendapatkan telphon dari teman kerjasaksi yang mengatakan bahwa suami saksi yang bernama ArdiRiyanto mengalami kecelakaan di Jalan Umum Trans Kaltimatau tepatnya di Kampung Lambing Kecamatan Muara LawaKabupaten Kutai Barat, mendengar kabar seperti itu kKemudiansaksi langsung pergi ke lokasi terjadinya kecelakaan tersebutdan sesampainya di lokasi saksi melihat Ssuami saksi ArdiRiyanto sedang tergeletak di tepi badan jalan sebelah kanan
Antonius Ambulace 1 (satu) buah helm berwarna hitam yang bertuliskan KYT;Halaman 21 dari 22 halaman, Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN SdwDikembalikan kepada saksi Antonius Ambulace 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU nomorpolisi KT 5721 IP; 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Suzuki Satria FUnomor polisi KT 5721 IP atas nama Muhammad Fajri; 1 (satu) buah KTP atas nama Slamet;Dikembalikan kepada terdakwa 1(satu) buah SIM C atas nama Ardi Riyanto;Dikembalikan kepada pihak keluarga korban ArdiRiyanto
97 — 16
sebagaimana diuraikan dalam Surat UkurNomor 00010/Makan/2012 tanggal 30052012 Nomor Identifikasi BidangTanah 11.29.13.09.00664 terletak di Desa Makam Kecamatan RembangKabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama ArdiRiyanto. Yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan olehAgung Hartanto, SH, M.Kn., Selaku NotarisPPAT di Purbalingga yangmerupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan akad;19.
10) Foto Copy Akad Addendum Nomor ADD/0121/06/17 tertanggal20 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Bukti P10;11) Foto Copy Perincian Kewajiban Nasabah, selanjutnya disebutsebagai Bukti P11;12) Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 04176 Tanggal 16 Juli 2012Seluas 99 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor00010/Makan/2012 tanggal 30052012 Nomor Identifikasi Bidang Tanah11.29.13.09.00664 terletak di Desa Makam Kecamatan RembangKabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama ArdiRiyanto
107 — 36
sebagaimana diuraikan dalam Surat UkurNomor 00010/Makan/2012 tanggal 30052012 Nomor Identifikasi BidangTanah 11.29.13.09.00664 terletak di Desa Makam Kecamatan RembangKabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama ArdiRiyanto. Yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan olehAgung Hartanto, SH, M.Kn., Selaku NotarisPPAT di Purbalingga yangmerupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan akad;17.
10) Foto Copy Akad Addendum Nomor ADD/0121/06/17 tertanggal20 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Bukti P10;11) Foto Copy Perincian Kewajiban Nasabah, selanjutnya disebutsebagai Bukti P11;12) Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 04176 Tanggal 16 Juli 2012Seluas 99 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor00010/Makan/2012 tanggal 30052012 Nomor Identifikasi Bidang Tanah11.29.13.09.00664 terletak di Desa Makam Kecamatan RembangKabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama ArdiRiyanto
15 — 14
strong>untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi (Siti Ajizah Kurniawati binti Suwandi) berupa : 2.1Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2 Mutah sejumlah 5 gram emas 24 karat; 2.3 Nafkah lampau/madliyah sejak Januari tahun 2010 hingga saat ini sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.4 Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama: Fahmi Arif Ardiriyanto