Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1691/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
Arditho Alias Totok
193
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARDITHO Alias ToTok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    KHARYA SAPUTRA, S.H
    Terdakwa:
    Arditho Alias Totok
Register : 27-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 12/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon:
1.Chandra Tampubolon
2.Erika Br. Panjaitan
253
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan secara hukum bahwa Aratua Arditho Tampubolon, jenis kelamin laki-laki, lahir di Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2019, adalah benar anak kandung dari pasangan suami istri sah bernama Chandra Tampubolon (Pemohon I) dan Erika Br.
    diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 27 Januari2021dalam Register Nomor 12/Pdt.P/2021/PN Pms, telah mengajukanPermohonan sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan Pernikahanyang sah pada tanggal 11 Juli 2013, berdasarkan kutipan AktaPerkawinan Nomor 1272KW280820130002/01/XI1I/2012;Halaman 1 dari 10Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2021/PN Pms Bahwa dari pernikahan tersebut, Para Pemohon telah dikaruniai anakyang bernama : Aratua Arditho
    Menetapkan secara hukum bahwa Aratua Arditho Tampubolon, jeniskelamin lakilaki, lahir di Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2019,adalah benar anak kandung dari pasangan suami istri sah bernamaChandra Tampubolon (Pemohon ) dan Erika Br. Panjaitan (PemohonII);3.
    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Pematangsiantar agar menerbitkan Akta Kelahiran Atas Nama :Halaman 2 dari 10Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2021/PN PmsAratua Arditho Tampubolon dan mencatatkan kelahiran anak ParaPemohon dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Panjaitan (Pemohon Il) dihadapan Lurah Kelurahan Simarimbun pada tanggal 11 September 2020;P7 : Fotocopy SuratBaptisan Kudus Nomor 004/01.1/D:5/R.14.H.03/VIII/2019atas nama Ara Tua Arditho Tampubolon yang diterbitkan oleh GerejaHuria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simarimbun Ressort SiantarSawah Pematangsiantar pada tanggal 18 Agustus 2019;Menimbang, bahwa selain menghadirkan bukti surat Para Pemohonjuga telah menghadirkan saksisaksi yaitu saksi Berta Siadari dan NursitaHalaman 7 dari 10Penetapan
    Menetapkan secara hukum bahwa Aratua Arditho Tampubolon, jeniskelamin lakilaki, lahir di Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2019, adalahbenar anak kandung dari pasangan suami istri sah bernama ChandraTampubolon (Pemohon 1) dan Erika Br. Panjaitan (Pemohon II);.
Register : 04-10-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Klb
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
MUSTAKIM BAKO
13550
  • ARDITHO W. GOLLER yang menerangkan korban dirawat diHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN KlIbIGD RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang pada tanggal 5 Agustus 2019 pukul02.10 dan meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2019 pukul 18.25 Wita diRumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z.
    ARDITHO W. GOLLER yang menerangkan korban dirawat diIGD RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang pada tanggal 5 Agustus 2019 pukul02.10 dan meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2019 pukul 18.25 Wita diRumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z.
    Arditho W. Goller menerangkan bahwakorban Murni Ali Bako dirawat di IGD RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupangpada tanggal 5 Agustus 2019 Pukul 02.10 WITA dan meninggal dunia padatanggal 5 Agustus 2019 pukul 18.25 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr. W.Z.
    Arditho W. Goller menerangkan bahwa korban Murni AliBako dirawat di IGD RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang pada tanggal 5Agustus 2019 Pukul 02.10 WITA dan meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2019pukul 18.25 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z.
Register : 21-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 25-01-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 1587/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Arditho Bin Hasan Basri) Terhadap Penggugat (Mulyati Binti Maksum);
    4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama :
    1. Ditha Aulya Afanty, perempuan, lahir pada tanggal