Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 158/PID.B/2015/PN Yyk
Tanggal 29 Juni 2015 —
237
  • ke selnya setelah jambesuk habis namun saat saksi mengembalikan Ardiyatka ke sel tahananBlok A 1 kamar No. 6, tahutahu Terdakwa memukul Ardiyatka dansetelah saksi membalikan badan saksi melihat mata sebelah kananArdiyatka lebam;Bahwa Terdakwa memukul Ardiyatka satu kali;Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN.
    yang terlampir dalam berkas;e Bahwa saaat saksi bawa ke sel, korban Ardiyatka masih bisa berjalansendiri dan .
    Terdakwa memukul Ardiyatka secara spontanTerhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
    ,Tetapi saat Terdakwa tanya, Ardiyatka yangsaat itu duduk dilantai, selalu diam sehingga Terdakwa jengkelkemudian Terdakwa tendang menggunakan kaki kanan danmengenai pipi kiri Ardiyatka sampai ia jatuh tersungkurBahwa kemudian Ardiyatka Terdakwa pukul menggunakan gagangsapu mengenai punggungnya dan mata kakinya lalu dilerai olehsaksi Barjono selanjutnya Terdakwa dimasukkan ke sel tahanan BlokA1 kamar 6:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2015 jam 09.30 Wib,setelah Ardiyatka dibesuk isterinya
    , Ardiyatka diantar saksi Susantake sel, sesampai di pos jaga Blok A, Terdakwa disuruh Ardiyatkaduduk dilantai, lalu terdakwa tanya dibesuk siapa dan Terdakwajawab dibesuk isteri;Bahwa Ardiyatka lalu Terdakwa tendang dengan kaki kiri sayamengenai bagian muka, lalu Susanta menyuruh berdiri Ardiyatka lalumembawa Ardiyatka ke selnya;Bahwa saat akan dikembalikan ke selnya, Terdakwa sambil berdiridibelakang saksi Susanta memukul saksi Ardiyatka pakai tangan danmengenai pelipis kanan Ardiyatka;Bahwa pada