Ditemukan 5 data
21 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi nikah kepada anak Para Pemohon, bernama Hanna Yura Arestha binti Muhamad Yunus, perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 14 April 2002, untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Pajar bin Hamjah;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
146 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin Pemohon (I Gde Ray Adhitya Ardhanaresvara) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Delanie Arestha Swondy Binti Windu Swondy) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima
16 — 6
- Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Pajar bin Hamjah dengan calon isterinya bernama Hanna Yura Arestha binti Muhamad Yunus;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara untuk di catat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh
13 — 5
Dheris Arestha binti Jenal, umur 24 ahun, agama Islam,pekerjaan Tidak Ada, bertempat tinggal di Jalan Saranani No. 69,Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dibawah sumpahnya telah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, karena saksiadalah kerabata dari Penggugat; Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri menikahtahun 2015, dan belum dikaruniai anak; Bahwa saksi tahu dan melihat sendiri, semula Penggugatdengan Tergugat hidup rukun
18 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Vebi Habibullah bin Kasmir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mesa Arestha binti Suwardi) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;
- Menghukum Pemohon dan Termohon agar mentaati isi kesepakatan mediasi tanggal 5 Juli 2024;
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Ibrahim Emran Habib