Ditemukan 1 data
SRIYANI, SH
Terdakwa:
ARIANGARA ALS BEDOK BIN NASUTION
15 — 3
- Menyatakan Terdakwa ARIANGARA Alias BEDOK Bin NASUTION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
SRIYANI, SH
Terdakwa:
ARIANGARA ALS BEDOK BIN NASUTION