Ditemukan 1 data
HAYATI
8 — 2
HARIZ ANDRI ARIDYSTA menjadi MUHAMMAD HARIZ ANDRI ARIDYSTA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon guna dicatatkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan