Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PN MALANG Nomor 122/PID.B/2016/PN Mlg
Tanggal 31 Maret 2016 — ARISTHO WAHYU
221
  • Menyatakan terdakwa ARISTHO WAHYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN ; ------------------------------------------------ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISTHO WAHYU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3.
    ARISTHO WAHYU
    Perkara :PDM39/Mlang/Ep. 1/02/2016, dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa terdakwa ARISTHO WAHYU pada hari Kamis, tanggal 10 Desember2015 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalamtahun 2015 bertempat di dalam rumah di jl. AYani No. 161B RT.02/RW.06 Kel.Purwodadi Kec.
    Melihat hal tersebut, maka TerdakwaARISTHO WAHYU segera menuju ruang tengah kemudian dengan menggunakantangan kanannya Terdakwa ARISTHO WAHYU mengambil HP merk Samsung GalaxyGrand Prime type SMG530H/DS warna chasing putih yang sebagian besar atauseluruhnya milik saksi bianda Azalia Ariyanti tanpa seijin saksi Bianda Azalia Ariyantikemudian memasukkan HP tersebut kedalam saku celana bagian depan sebelah kanancelana yang dikenakan Terdakwa ARISTHO WAHYU.
    Seketika itu juga saksi Bianda Azalia Ariyanti melihatTerdakwa ARISTHO WAHYU sudah tidak ada di ruang tamu dan pergi tanpa pamitpada saksi Bianda Azalia Ariyanti.
    Menyadari HP merk Samsung Galaxy Grand Primetype SMG530H/DS warna chasing putih telah hilang diambil oleh orang lain, makasaksi Bianda Azalia Ariyanti segera melaporkan hal tersebut pada Kepolisian SektorBlimbing ; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARISTHO WAHYU, saksi Bianda AzaliaAriyanti mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) ;Perbuatan terdakwa ARISTHO WAHYU sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP; Menimbang, bahwa setelah dakwaan
    :BP/02/I/2016/Reskrim atas nama tersangka ARISTHO WAHYQU ;; 3 Keterangan ARISTHO WAHYU ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umumtelah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurutagamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi 1. BIANDA AZALIA ARIYANT I ; halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 122/Pid.B/2016/PN.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942 K/PID/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — ARISTHO WAHYU
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARISTHO WAHYU
    Melihat haltersebut, maka Terdakwa ARISTHO WAHYU segera menuju ruang tengahkemudian dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa ARISTHO WAHYUmengambil HP merk Samsung Galaxy Grand Prime type SMG530H/DS warnachasing putin yang sebagian besar atau seluruhnya milik saksi bianda AzaliaAriyanti tanpa seijin saksi Bianda Azalia Ariyanti kemudian memasukkan HPtersebut ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan celana yangdikenakan Terdakwa ARISTHO WAHYU.
    Seketika itu juga saksi Bianda Azalia Ariyantimelinat Terdakwa ARISTHO WAHYU sudah tidak ada di ruang tamu dan pergitanpa pamit pada saksi Bianda Azalia Ariyanti.
    Menyadari HP merk SamsungGalaxy Grand Prime type SMG530H/DS warna chasing putih telah hilangdiambil oleh orang lain, maka saksi Bianda Azalia Ariyanti segera melaporkanhal tersebut pada Kepolisian Sektor Blimbing;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARISTHO WAHYU, saksi BiandaAzalia Ariyanti mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah);Perbuatan Terdakwa ARISTHO WAHYU sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Hal. 2 dari
    7 hal, Putusan Nomor 942 K/Pid/2016Membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malang,tanggal 17 Maret 2016 sebagai berikut:1.Menyatakan bersalah Terdakwa ARISTHO WAHYU~ melakukan tindakpidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan dalamPasal 363 ayat (1) ke3 KUHP dalam Dakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARISTHO WAHYU denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan
    WAHYU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN YANG MEMBERATKAN;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARISTHO WAHYU tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 07-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 303/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ERLY ANDIKA, SH
Terdakwa:
JORDI CRISTHO ANAKOTTA
4022
  • Saksi YULIUS TAMUNETE, pada pokoknya menerangkan :Halaman 6 dari 13 Putusan Nomor 303/Pid.B/2019/PN Son bahwa Saksi mengerti diperiksa dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya tindak Pidana Kelalaian yangdilakukan oleh Terdakwa JORDY ARISTHO ANAKOTA dan mengakibatkankorban ENGELBERTUS FATEMYO meninggal dunia; bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019sekitar pukul 20.30 Wit di jalan Sorong Makbon bambu kuning Kota Sorong; bahwa benar