Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-08-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN PADANG Nomor 385/Pid.B/2011/PN.PDG
Tanggal 1 Agustus 2011 — RIKO SULASTIO Pgl RIKO
288
  • menjual, membeli, menerima , menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau = menyerahkan NarkotikaGolonganss berupa 1 (satu) paket kecil shabu shabu,perbuatan wtersebut dilakukan terdakwa dengan caracaraantara lain sebagai berikutBahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas,Aris Tofi (DPO) yang merupakan kakak ipar terdakwa datangkerumah terdakwa di Jalan Garuda IV No.59 Perumnas AirTawar Barat, kecamatan Padang Utara, Kota Padang untukmeminta terdakwa menandatangani surat kuasa, kemudian ArisTofi
    Putusan Pidana no. 385/Pid.B/2011/PN.PDGtersebutkedai, saat terdakwa ditangkap, saksi = melihatterdakwa membuang 1 bungkusan yang, berisinarkotika jenis shabu shabu dari tangannyaBahwa saat itu. terdakwa sedang. menungggu orangyang akan membeli 1 paket shabu tersebutBahwa dari keterangan terdakwa, shabu shabutersebut di peroleh dari ipar terdakwa yaitu aristofi(DPO)Bahwa terdakwa tidak adaizin menggunakan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotikagolongan bukan tanaman berupa 1 paketshabu