Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 725/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Oktober 2018 —
Terdakwa:
ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAH alias ARIF
257
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAH alias ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAH alias ARIF dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAH alias ARIF
    PUTUSANNomor 725/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAH aliasARIF;Tempat Lahir : Makasar;Umur/Tgl. Lahir : 29 Tahun / 20 Desember 1988;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan S.
    Menyatakan Terdakwa ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAH alias ARIFbersalah melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum,Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I* sebagaimana diatur dan diancammelanggar Pasal 114 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35Tahun 2009 tentang narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAHalias ARIF dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulanpenjara;3.
    Perkara : PDM 431/JKT.PST/05/2018, tertanggal 28 Mei 2018 yang dibacakan pada persidangantanggal 17 Juli 2018, sebagai berikut :PRIMAIR;Bahwa ia terdakwa ARIWING SAPUTRA bin NAZAR NABAH alias ARIF padahari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di daerah Penjagalan Babi dekat KampungAmbon Cengkareng Jakarta Barat atau setidaktidaknya yang masih masuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (berdasarkan ketentuan Pasal
    Menyatakan Terdakwa ARIWING SAPUTRA bin NAZARNABAH alias ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, Narkotika Golongan bukan tanaman;2.