Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Tab
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6014
  • Memutuskan hak asuh anak yang bernama

    1. PUTU WIRANADA, Laki-laki yang lahir pada tanggal 24 April 2008;
    2. NI KADE DEVI ARIYUWANA PUTRI, Perempuan yang lahir pada tanggal 06 Januari 2014;

    diasuh bersama;

    5.

    NI KADE DEVI ARIYUWANA PUTRI. Perempuan (06 Januari 2014)Yang saat ini diasuh oleh PENGGUGAT DAN TERGUGAT;4.
    NI KADE DEVI ARIYUWANA PUTRI, Perempuan (06 Januari 2014)diasuh bersama;4. Memerintahkan kepada Para pihak untuk mengirim salinan resmi putusanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan SipilKabupaten Tabanan agar dapat di daftarkan perceraian ini dalam suatuDaftar Perceraian;5.
    Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat dikaruniai 2 (dua)orang anak, yang pertama lakilaki bernama Putu Wiranada, lahir padatanggal 24 April 2008 dan yang kedua perempuan yang bernama Ni KadeDevi Ariyuwana Putri lahir pada tanggal 6 Januari 2014;3. Bahwa Penggugat dengan Tergugat bersama kedua anaknya bertempattinggal di Banjar Malkangin Tabanan, Desa Dajan Peken, KecamatanTabanan, Kabupaten Tabanan;4.
    tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampaianak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terusmeskipun perkawinan antara kedua orang tua putus;Menimbang, bahwa dari bukti P4 dan bukti P5 serta keterangan parasaksi dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa dari perkawinan Penggugatdan Tergugat telah lahir 2 (dua) orang anak yang pertama yang pertama lakilaki bernama Putu Wiranada, lahir pada tanggal 24 April 2008 dan yang keduaperempuan yang bernama Ni Kade Devi Ariyuwana
    NI KADE DEVI ARIYUWANA PUTRI, Perempuan yang lahir padatanggal 06 Januari 2014;diasuh bersama;5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusanperceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan initelah memperoleh kekuatan hukum tetap agar pejabat pencatatan sipilmencatat pada register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan AktaPerceraian;Halaman 13 dari 15, Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.