Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN Sdw
Tanggal 31 Juli 2018 —
Terdakwa:
ARJIKAN bin UKILMAN
218
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa ARJIKAN Bin UKILMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000

    Terdakwa:
    ARJIKAN bin UKILMAN
    PUTUSANNomor 64/Pid.Sus/2018/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ARJIKAN Bin UKILMAN (Alm) ;Tempat lahir : Muara Teweh (Kalteng) ;Umur/tanggal lahir : 34 tahun/5 Oktober 1983 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Long Iram Kota RT.0O5 Kecamatan
    Perkara : PDM54/SDWR/TPUL/06/2018, yangisinya sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIRwn Bahwa ia terdakwa ARJIKAN bin UKILMAN (alm) bersamasama dengan Saksi M. RUSLI bin HADRI dan saksi SYARIF BUDIN binSUBLIN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hariSabtu tanggal 17 Maret 2018 sekira jam 17.40 Wita atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat diDepan sebuah rumah yang beralamat di Kamp. Long Iram Kab.
    ABDUL HARIS RAUF, Apt NIP. 19650304 199603 1 001berupa pengujian terhadap serbuk Kristal tidak berwarna denganhasil pengujian identifikasi Metamfetamin=positif, sisa sample habis,dengan kesimpulan adalah benar contoh yang diuji mengandungMetamfetamin ; Bahwa terdakwa ARJIKAN bin UKILMAN (alm) bersamasamadengan Saksi M.
    Sus/2018/PN Sdwwn Bahwa ia terdakwa ARJIKAN bin UKILMAN (alm) bersamasama dengan Saksi M. RUSLI bin HADRI dan saksi SYARIF BUDIN binSUBLIN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hariSabtu tanggal 17 Maret 2018 sekira jam 17.40 Wita atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat diDepan sebuah rumah yang beralamat di Kamp. Long Iram Kab.
    Menyatakan terdakwa ARJIKAN Bin UKILMAN (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual belinarkotika golongan ;2.
Register : 19-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Sdw
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DEVIKA YUNIASRI MARDHANINGRUM.S.H
Terdakwa:
SYARIF BUDIN Bin SUBLIN
1819
  • Bin SUBLINbersama Sdri MARIA menuju kerumah Saksi ARJIKAN yang beralamat diKamp.
    interogasi terhadap saksiARJIKAN yang mana dari hasil interogasi tersebut saksi ARJIKANmengakui kalau saksi ARJIKAN ada menjual shabushabu sebanyak 1(satu) poket kepada terdakwa seharga Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) ;Bahwa selain mengakui kalau saksi ARJIKAN menjual 1 (satu) poketshabushabu kepada terdakwa saat itu saksi ARJIKAN juga mengakuikalau saksi ARJIKAN ada menyimpan shabushabu, setelah itu kemudiansaksi ARJIKAN mengambil 1 (satu) buah plastik bekas bungkus rokokwarna bening dari selasela
    Iram Kota RT.5 Kecamatan Long IramKabupaten Kutai Barat ;Bahwa sesampainya di rumah saksi ARJIKAN saksi bersama dengan saksiFajar Asdi dan saudara Samuel Lefteuw langsung melakukan penangkapanterhadap saksi ARJIKAN dan melakukan interogasi terhadap saksiARJIKAN yang mana dari hasil interogasi tersebut saksi ARJIKANmengakui kalau saksi ARJIKAN ada menjual shabushabu sebanyak 1(satu) poket kepada terdakwa seharga Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) ;Bahwa selain mengakui kalau saksi ARJIKAN menjual 1
    kerumah saksi ARJIKAN yang beralamat diKamp.
Register : 17-06-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Tanggal 27 Juli 2020 — Penuntut Umum:
ERLANDO JULIMAR, S.H.
Terdakwa:
IMAM ABDULLAH Bin NGATARI
6128
  • ARJIKAN mengatakan KAKSIAPKAN BARANGNYA YANG HARGA Rp. 1.400.000, (SATU JUTAEMPAT RATUS RIBU RUPIAH) kemudian terdakwa menjawabnya IYAORANGNYA DI MANA dan selanjutnya Sdr. ARJIKAN mengatakan DIAMASIH DI BARONG ANTAR MAMAKNYA KE HIS NANTI KAKAK AKUKIRIM NOMORNYA KAKAK TELP SENDIRI kemudian terdakwamenjawabnya IYA YANG PENTING ORANGNYA AMAN KAH* dankemudian Sdr.
    ; MIRA pesan langsung ke ARJIKAN; MIRA pesan harga 1.4 Juta ; Setelah geledah dijalan digeledah lagi di rumah dan ditemukan total 3Gram; Terdapat Chat dengan Arjikan isinya perintahperintah; Pernah di BAP sebelumnya dan keterangannya benar;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan ;2.
    Sabu dapat dari ARJIKAN; Kenal ARJIKAN dari teman, awalnya dikasi nomor ARJIKAN dari teman,katanya nanti mau telepon; ARJIKAN Telepon tanggal 30 Januari 2020 dan 1 Februari 2020; Terdakwa menerangkan bahwa Sebelumnya pada hari Kamis tanggal30 Januari 2020 sekira jam 19.30 Wita ada . ARJIKAN menelphone sayadengan mengatakan KAK MAU KAH KAMU JALANKAN BARANG KU kemudian Terdakwa menjawab IYA ASAL KAMU TANGGUNG SEMUAKALAU ADA APAAPA SAMA AKU kemudian .
    MIRAberjalan kembali ke mobil mau mengambil uang dan tidak lama kemudian; Merekanisme sebelumnya di telepon oleh ARJIKAN dan ikutiperintahnya untuk antar; Sudah didrop barang terlebih dahulu sejumlah 5 gram; Dari ARJIKAN dikirim melalui supir travel ke Terdakwa, dari terdakwadiantar sesuai Perintah ARJIKAN; Sebelumnya benar telah kirim ke orang ke Pelabuhan Tering untukorang mahakam Hulu; Terdakwa Komunikasi menggunakan HP yang menjadi Barang Bukti: Terdakwa mendapat keuntungan ikut menggunakan sabu
    setelahsebelumnya ditawari oleh ARJIKAN untuk MENJALANKAN BARANGMILIK ARJIKAN dan setelah Terdakwa menyetujuinya maka Terdakwadikirimi barang Narkotika jenis sabu oleh ARJIKAN sebesar 3 poket seberat5 gram; Merekanismenya Terdakwa didrop barang oleh ARJIKAN melaluiTravel/taksi kemudian Terdakwa yang mengirimkan barang tersebutsebagaimana perintah dari ARJIKAN; Saat penangkapan dan penggeledahan Terdakwa sedang dalam prosesmenjual Poket sabu kepada MIRA; Sebelum penangkapan Terdakwa telah melakukan
Register : 19-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Sdw
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ERLANDO JULIMAR, S.H.
Terdakwa:
M RUSLI Bin HADRI
168
  • Kutai Barat ;Bahwa sesampainya di rumah saksi Arjikan kemudian saksibersama dengan saksi Roiful dan saudara Samuel Lefteuwlangsung melakukan penangkapan terhadap saksi Arjikan danmelakukan interogasi terhadap saksi Arjikan yang mana darihasil interogasi tersebut saksi Arjikan mengakui kalau saksiArjikan ada menjual shabushabu sebanyak 1 (satu) poketkepada saksi Syarif Budin seharga Rp.1.000.000, (Satu jutarupiah) ;Bahwa selain mengakui kalau saksi Arjikan menjual 1 (Satu)poket shabushabu kepada
    Kabupaten Kutai Barat ;Bahwa sesampainya di rumah saksi Arjikan kemudian saksibersama dengan saksi Fajar Asdi dan saudara Samuel Lefteuwlangsung melakukan penangkapan terhadap saksi Arjikan danmelakukan interogasi terhadap saksi Arjikan yang mana darihasil interogasi tersebut saksi Arjikan mengakui kalau saksiArjikan ada menjual shabushabu sebanyak 1 (satu) poketkepada saksi Syarif Budin seharga Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) ;Halaman 16 dari 35 halaman, Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN SdwBahwa
    Long Iram Kabupaten Kutai Barat ;Bahwa sesampainya di rumah saksi Arjikan kemudian saksiFajar Asdi bersama dengan saksi Roiful dan saudara SamuelLefteuw langsung melakukan penangkapan terhadap saksiArjikan dan melakukan interogasi terhadap saksi Arjikan yangmana dari hasil interogasi tersebut saksi Arjikan mengakui kalausaksi Arjikan ada menjual shabushabu sebanyak 1 (satu) poketkepada saksi Syarif Budin seharga Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) ;Bahwa selain mengakui kalau saksi Arjikan menjual 1
    ke rumah saksi Arjikan yang berlamat di KampungLong Iram Kota RT.5 Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat ;Menimbang, bahwa kemudian sesampainya di rumah saksiArjikan kemudian saksi Fajar Asdi bersama dengan saksi Roiful dansaudara Samuel Lefteuw langsung melakukan penangkapan terhadapsaksi Arjikan dan melakukan interogasi terhadap saksi Arjikan yangmana dari hasil interogasi tersebut saksi Arjikan mengakui kalau saksiArjikan ada menjual shabushabu sebanyak 1 (satu) poket kepadasaksi Syarif Budin
    seharga Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah), kemudianselain mengakui kalau saksi Arjikan menjual 1 (Satu) poket shabushabu kepada saksi Syarif Budin saat itu saksi Arjikan juga mengakulkalau saksi Arjikan ada menyimpan shabushabu, setelah itu kemudiansaksi Arjikan mengambil 1 (satu) buah plastik bekas bungkus rokokwarna bening dari selasela dinding rumah dan langsungmemberikannya kepada saudara Samuel Lefteuw, dan kemudiansaudara Samuel Lefteuw membuka plastik bening bekas bungkus rokoktersebut dan