Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PN KOTABUMI Nomor 57/Pid.B/2017/PN Kbu
Tanggal 22 Mei 2017 — Terdakwa Joni Arlaika Bin Ibrahim
192
  • Menyatakan Terdakwa Joni Arlaika Bin Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Terdakwa Joni Arlaika Bin Ibrahim
    PUTUSANNomor 57/Pid.B/2017/PN KbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.oa f SNNama lengkap : Joni Arlaika Bin Ibrahim.Tempat lahir : Ogan Jaya.Umur/tanggal lahir : 40 tahun/ 27 Juli 1977.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Gunung Ogan Jaya RT/RW 002/001Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa Joni Arlaika Bin lorahim bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, sebagaimana dalamsurat dakwaan Alternatif Kesatu kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4(empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    mendengar permohohan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon hukuman yang seringanringannya karena Terdakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umumtersebut Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa JONI ARLAIKA
    Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kuranglebih sebesar + Rp.3.800.000, (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat(2) KUHP;ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa JONI ARLAIKA Bin IBRAHIM bersamasamaHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 57/Pid.B/2017/PN Kbudengan saksi AMRIWAN bin ERFAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015sekitar pukul 02.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanMaret 2015, bertempat di Desa Pekurun Barat
    Menyatakan Terdakwa Joni Arlaika Bin Ibrahim tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan yang memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 14-08-2012 — Putus : 03-10-2012 — Upload : 17-01-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 216 / PID.B / 2012 / PN.KB
Tanggal 3 Oktober 2012 — TERDAKWA I : JONI ARLAIKA bin IBRAHIM TERDAKWA II : AGUS SAPUTRA bin TUSPADIL
90
  • TERDAKWA I : JONI ARLAIKA bin IBRAHIMTERDAKWA II : AGUS SAPUTRA bin TUSPADIL
Register : 26-01-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 39/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Aditya Pratama Putra
Terdakwa:
Joni Arlaika Bin Ibrahim
150
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Joni Arlaika Bin Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    Muhammad Aditya Pratama Putra
    Terdakwa:
    Joni Arlaika Bin Ibrahim